Selebrita
Hotman Paris Debat dengan Anang Hermansyah Soal RUU Permusikan, Emosi & Tak Masuk Akal: Bodo Amat
Hotman Paris debat dengan Anang Hermansyah soal RUU Permusikan, emosi karena merasa tak masuk akal: 'Bodo Amat'!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Hotman Paris debat dengan Anang Hermansyah soal RUU Permusikan sebab emosi karena draft RUU Permusikan dianggapnya tak masuk akal.
Protes dan emosi yang diutarakan Hotman Paris memang bukan tanpa alasan, sebab pengacara kondang Indonesia itu memiliki beberapa alasan kuat.
Sementara Anang Hermansyah sebagai musisi dan politikus yang turut andil dalam pembuatan RUU Permusikan juga punya argumentasi sendiri tanpa berusaha mengelak pendapat Hotman Paris.
Alhasil, perdebatan antara pengacara Hotman Paris dan Anang Hermansyah berlangsung cukup alot.
Salah satu pasal dalam RUU Permusikan yang dipermasalahkan Hotman Paris ialah pasal 5 RUU Permusikan.
Dikutip dari Komapas.com pasal 5 RUU Permusikan membahas soal larangan bagi para musisi untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat, menistakan agama hingga membuat konten pornografi yang membuat musik provokatif.
• Mayangsari Pulang Kampung ke Purwokerto, Terungkap 4 Wajah Saudara Wanitanya, Ternyata Mirip-mirip
• Saat Menikah, Ternyata Zaskia Adya Mecca Mengaku Masih Harus Ngontrak Rumah Dan Cicil Mobil
• Nikita Mirzani Pamer Satu Bagian Tubuh Usai Jalani Sidang Perceraian di Hari Valentine, Makin Besar
Tidak sedikit musisi yang menganggap pasal ini muncul seolah-olah mengkriminalisasi musisi Tanah Air.
Termasuk pengacara handal Hotman Paris.
Melansir tayangan Hotman Paris Show edisi Rabu (13/2/2019), bagi Hotman Paris RUU Permusikan pasal 5 ini sangat tidak masuk akal sama sekali.
"Masalahnya begini, isinya begini, misal ada undang-undang isinya 1+1 sama dengan 2 terus ada yang pro dan kontra.
Yang pro dan kontra itu sama-sama bego," komentar Hotman setelah menelaah isi RUU.

Menurut Hotman, isi RUU Permusikan pasal 5 sangat tidak jelas dan tak masuk logika hukum.
"Dengan ini (RUU Permusikan pasal 5) berarti, setiap kita melakukan ini dua orang bisa kena.
Satu pelakunya, satu akan di cek lagi (misal) dia pakai narkoba setelah dengar musiknya siapa gitu loh.
Saya pikir kenapa? Buat apa? Engga masuk di akal gitu loh.