Kabar Surabaya
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sebut Tanggapan JPU Tidak Menyentuh Substansi Eksepsi
Kewajiban jaksa menguraikan secara cermat jelas dan lengkap bagaimana cara tindak pidana dilakukan oleh terdakwa

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya. Beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Dengan tegas seluruh eksepsi ditolak oleh JPU. Usai persidangan, satu diantara kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz SH mengatakan, tanggapan JPU belum menyentuh substansi dari eksepsi.
“Pada prinsipnya tanggapan atas eksepsi secara umum belum menyentuh pada substansi dari nota keberatan kami salah satu contohnya, delik aduan yang tidak sah berdasarkan putusan mk nomor 50 tahun 2008 pasal 27 terikat dengan pasal 310 dan 311 kuhp korbannya hanya manusia perorangan dalam konotasi biologisnya itu yang harus digaris bawahi korbannya hanya manusia, yang bisa mengadukan bukan lembaga perkumpulan badan hukum bukan organisasi,” kata Abdul Aziz, Kamis, (14/2/2019).
Kendati demikian, kliennya dilaporkan bukan dengan orang perorangan melainkan oleh kelompok atau elemen bernama Bela NKRI yang menurut Aziz, legal standingnya tidak sah.
“Baik berdasarkan undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi yang telah mengikat. Jadi Ini yang pertama yang ditanggapi JPU yang belum menyentuh substansi sama sekali,” lanjutnya.
Kemudian mengenai syarat-syarat mutlak dari surat dakwaan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf d kuhap mengenai materiil surat dakwaan, Aziz mengaku JPU belum cermat membuat dakwaan.
“Kewajiban jaksa menguraikan secara cermat jelas dan lengkap bagaimana cara tindak pidana dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan dalam dakwaan, JPU tidak diuraikan secara cermat jelas dan lengkap,” imbuhnya.
“Bagaimana Mas Dhani melakukan tindakan pidana mendistribusi, mentransmisi, membuat dapat diakses sama sekali tidak jelas. Itu membingungkan, bukan saja Mas Dhani yang bingung, kami juga bingung dan cenderung menyesatkan yang diuraikan hanya bagaimana klien kami membuat vlog itu konstitusional tidak ada dasar hukum,” tandasnya.
Dia juga memaparkan kejadian serupa dengan Dhani yaitu kasus yang menimpa Yusniar di Makassar dimana dia dibebaskan.
"Terkait lembaga berbadan hukum batal bahwa korbannya perorangan seperti kasus yusniar di Makassar bukan subjek hukum,” ucapnya.
-
JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani Dalam Persidangan Kasus Ujaran Kebencian Di PN Surabaya
-
Gubernur Khofifah Bakal Diarak Dengan Jeep Kuno Sampai Ke Grahadi Surabaya
-
Bunga Ucapan Selamat Penuhi Rumah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Di Jemursari Surabaya
-
Keterlaluan, Isteri Dianiaya Di Muka Umum Setelah Suami Minta Uang Hasil Gadai Motor Tidak Diberi
-
Pang Ping Siong Sekeluarga asal Jakarta Celaka di Jalan Tol Jombang - Mojokerto