Kabar Surabaya

Apakah Pelanggan yang Memakai Vanessa Angel Cs Bisa Terjerat Hukum? Ini Penjelasan Anggota DPR RI

Apakah Pelanggan yang Memakai Vanessa Angel Cs dalam Kasus Prostitusi Artis Bisa Terjerat Hukum? Ini Penjelasan Anggota DPR RI

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase TribunWow.com/TribunMedan.com
Avriellia Shaqqila dan Vanessa Angel 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Herman Herry anggota Komisi III DPR RI menyampaikan terkait Rencana Undang-Undang (RUU) mengenai pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi bisa menjerat pelaku prostitusi.

Herman menjelaskan RUU dapat menjerat penyedia prostusi maupun pengguna sampai saat ini masih tahap harmonisasi belum final.

Oleh karena itu, segala catatan-catatan tentunya pada saat akan final yang disepakati antara DPR dan pemerintah seharusnya semuanya masuk.

Fans Vanessa Angel Kirim Kantong Kresek ke Penjara Polda Jatim, Isinya Barang Kesukaan Sang Idola

Menjenguk Vanessa Angel Sambil Bawa Ayam KFC & Obat Nyamuk di Penjara Gagal, Bibi Ungkap Alasannya

Della Perez Terjerat Prostitusi Artis, Mucikari Ungkap Kebenaran yang Selama ini Terpendam

Pabrik Uang Calon Suami Femmy Permatasari Pengusaha Tajir yang Beri Cincin Berlian Mirip Lady Diana

Vanessa Angel dikabarkan hamil dan sudah punya anak.
Vanessa Angel

"Semakin kita menunda maka semakin banyak hal-hal baru dalam proses penambahan tertentunya pasal-pasal yang harus disesuaikan oleh kondisi zaman," ungkapnya saat Reses di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (18/2/2019).

Herman memaparkan catatan-catatan inilah yang sampai saat ini terus diperbaiki kemungkinan sidang akan diselesaikan secara baik.

Pihaknya berharap sebelum berakhirnya DPR periode 2019 bisa menyelesaikan pasal tambahan di dalam KHUP tersebut.

Apakah pengguna prostitusi artis berbasis online Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila bisa dijerat hukum?

Herman mengatakan terkait hal itu lebih ke persoalan yang bisa dimasukkan ke catatan ini bisa sempurnakan nanti dihukum acaranya.

"Nanti itu kemungkinannya bisa saja tergantung kesepakatan (Sidang RUU)," pungkasnya.

Vanessa Angel digeladang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Vanessa Angel digeladang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. (suryamalang.com/Mohammad Romadoni)

Saksi

Chindy Suciatma Arifan yang dikenal sebagai model dan selebgram masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus prostitusi artis di Polda Jatim, Surabaya, Jumat (15/2/2019) malam.

Cindy panggilan akrab wanita itu, terhitung sudah 10 jam diperiksa di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Semula dari pantauan di lokasi, Cindy terlihat mengenakan baju bergaris-garis warna biru tiba di ruangan penyidik Polda Jatim, Jumat (15/2/2019) pukul 10.00 WIB.

Chindy Suciatma Arifan diperiksa sebagai saksi kasus prostitusi artis di Polda Jatim, Surabaya, Jumat (15/2/2019).
Chindy Suciatma Arifan diperiksa sebagai saksi kasus prostitusi artis di Polda Jatim, Surabaya, Jumat (15/2/2019). (SURYAMALANG.COM/M Romadoni)

Informasi yang diperoleh SURYAMALANG.COM dari Kepolisian menyebutkan pemeriksaan Cindy begitu lama karena diduga kuat ia mempunyai keterkaitan dengan kasus prostitusi artis termasuk empat tersangka mucikari yang kini ditahan di Polda Jatim.

Namun Polda Jatim belum bisa memastikan apakah Cindy yang merupakan saksi itu juga diduga terlibat sebagai mucikari prostitusi artis.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved