Kabar Surabaya
Apakah Pelanggan yang Memakai Vanessa Angel Cs Bisa Terjerat Hukum? Ini Penjelasan Anggota DPR RI
Apakah Pelanggan yang Memakai Vanessa Angel Cs dalam Kasus Prostitusi Artis Bisa Terjerat Hukum? Ini Penjelasan Anggota DPR RI
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Herman Herry anggota Komisi III DPR RI menyampaikan terkait Rencana Undang-Undang (RUU) mengenai pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi bisa menjerat pelaku prostitusi.
Herman menjelaskan RUU dapat menjerat penyedia prostusi maupun pengguna sampai saat ini masih tahap harmonisasi belum final.
Oleh karena itu, segala catatan-catatan tentunya pada saat akan final yang disepakati antara DPR dan pemerintah seharusnya semuanya masuk.
• Fans Vanessa Angel Kirim Kantong Kresek ke Penjara Polda Jatim, Isinya Barang Kesukaan Sang Idola
• Menjenguk Vanessa Angel Sambil Bawa Ayam KFC & Obat Nyamuk di Penjara Gagal, Bibi Ungkap Alasannya
• Della Perez Terjerat Prostitusi Artis, Mucikari Ungkap Kebenaran yang Selama ini Terpendam
• Pabrik Uang Calon Suami Femmy Permatasari Pengusaha Tajir yang Beri Cincin Berlian Mirip Lady Diana

"Semakin kita menunda maka semakin banyak hal-hal baru dalam proses penambahan tertentunya pasal-pasal yang harus disesuaikan oleh kondisi zaman," ungkapnya saat Reses di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (18/2/2019).
Herman memaparkan catatan-catatan inilah yang sampai saat ini terus diperbaiki kemungkinan sidang akan diselesaikan secara baik.
Pihaknya berharap sebelum berakhirnya DPR periode 2019 bisa menyelesaikan pasal tambahan di dalam KHUP tersebut.
Apakah pengguna prostitusi artis berbasis online Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila bisa dijerat hukum?
Herman mengatakan terkait hal itu lebih ke persoalan yang bisa dimasukkan ke catatan ini bisa sempurnakan nanti dihukum acaranya.
"Nanti itu kemungkinannya bisa saja tergantung kesepakatan (Sidang RUU)," pungkasnya.

Saksi
Chindy Suciatma Arifan yang dikenal sebagai model dan selebgram masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus prostitusi artis di Polda Jatim, Surabaya, Jumat (15/2/2019) malam.
Cindy panggilan akrab wanita itu, terhitung sudah 10 jam diperiksa di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Semula dari pantauan di lokasi, Cindy terlihat mengenakan baju bergaris-garis warna biru tiba di ruangan penyidik Polda Jatim, Jumat (15/2/2019) pukul 10.00 WIB.

Informasi yang diperoleh SURYAMALANG.COM dari Kepolisian menyebutkan pemeriksaan Cindy begitu lama karena diduga kuat ia mempunyai keterkaitan dengan kasus prostitusi artis termasuk empat tersangka mucikari yang kini ditahan di Polda Jatim.
Namun Polda Jatim belum bisa memastikan apakah Cindy yang merupakan saksi itu juga diduga terlibat sebagai mucikari prostitusi artis.