Selebrita
Polda Jatim Perpanjang Masa Tahanan Vanessa Angel, Begini Pernyataan Polisi dan Alasannya
Polda Jatim Perpanjang Masa Tahanan Vanessa Angel, Begini Pernyataan Polisi dan Alasannya
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Polda Jatim perpanjang masa penahanan Vanessa Angel dengan tambahan 20 hari.
Perpanjangan masa penahanan Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi artis berbasis online ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Barung Mangera menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap yang bersangkutan sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.
Rencananya, perpanjangan masa penahanan kedua akan ditambah 20 hari kedepan menjadi 40 hari.
Pihaknya kini masih mempersiapkan berkas mengenai perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Perpanjangan masa penahanan VA selama 40 hari ke depan juga sudah ditembuskan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.
• Resmi, Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021, Digelar di Sirkuit Mandalika Lombok NTB
• Wajah Asli Krisdayanti Bila Polos Tanpa Makeup, Hasil Operasi Plastik Sejak 29 Tahun Lalu Tak Luntur
• Gaya Siti Nurhaliza & Krisdayanti Rayakan Ulang Tahun Suami, Sama-sama Tajir Beda di Adegan Ciuman
• Penampakan Nagita Slavina Usai Belanja Setengah Miliar, Mirip Toko Mas Berjalan Tapi Cantik & Anggun

Vanessa Angel diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila terkait prostitusi artis berbasis online yang melibatkan sejumlah artis dan model.
Jumat (22/2/2019) ini merupakan hari ke-19 Vanessa Angel ditahan di Polda Jatim.
Seharusnya, besok (23/2/2019), Vanessa sudah ditahan genap 20 hari, yakni durasi maksimal masa penahana pertama.
Akan tetapi, kini Polda Jatim menambah atau memperpanjang masa penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi artis berbasis online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan rencana perpanjangan penahanan Vanessa Angel.
"Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).
• Elly Sugigi Dilecehkan Saat Naik Ojek Online Sampai Murka, Begini Kronologi Kejadiannya
• Marion Jola Blak-blakan Soal Insiden Buka Busana di Depan Umum, Ada Faktor Panas dan Bebas
• Ini Benda yang Dimakan Ayu Ting Ting saat Liburan ke Turki, Luna Maya & Melaney Ricardo Malah Debat
• Tes Kepribadian - Ketahui Sifat Aslimu Dalam Asmara, Perhatikan Gambar yang Pertama Kali Kamu Lihat

Sebelumnya diberitakan, sudah sejak 30 Januari 2019, Vanessa Angel resmi ditahan terkait kasus UU ITE yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, masa penahanan terhadap Vanessa Angel terhitung sejak hari Rabu (30/1/2019) hingga 20 hari ke depan.
"Terhitung hari ini (Rabu) sampai 20 hari ke depan," ujarnya pada Rabu(30/1/2019) lalu.