Kabar Mojokerto
Terdakwa Kasus Aborsi & Pembunuhan Bayi di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa kasus aborsi dan pembunuhan bayi, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21) sama-sama divonis tujuh tahun penjara.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO – Terdakwa kasus aborsi dan pembunuhan bayi, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21) sama-sama divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019).
Ketua Majelis Hakim endra Hutabarat menyatakan dua terdakwa itu terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis dua terdakwa itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Dimas dan Cicik duduk bergantian di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis hukuman.
Dimas yang pertama mendengarkan putusan vonis.
Dimas tampak tenang mendengarkan vonis. Posisi duduk Dimas membungkuk.
Sesekali Dimas menggenggam dua tangannya sembari menundukkan pandangan saat majelis hakim membacakan amar putusan.
Berbeda dengan Dimas, Cicik lebih tenang saat mendengarkan vonis.
Cicik duduk tegap di kursi pesakitan. Sorot matanya menerawang ke arah hakim.
Saat hakim menyatakan vonis tujuh tahun penjara, Cicik langsung menundukkan pandangan.
Mendengar vonis itu, ibunda Cicik tak kuasa membendung air mata. Air matanya berlinang membasahi pipi.
Ibunda Cicik berkali-kali mengusap air mata dengan dua punggung tangan.
Sang ayah yang duduk di samping ibunda Cicik langsung mendekap dan mencoba menenangkan.
Usai sidang, sang ibunda mencium pipi Cicik.