Kabar Lampung

Cewek Ini Gunakan Kecantikannya untuk Menjebak Pria Mata Keranjang, Masuk Kamar Kos & Berbuat Jahat

Cewek Ini Gunakan Kecantikannya untuk Menjebak Pria Mata Keranjang, Masuk Kamar Kos untuk Berbuat Jahat

Editor: eko darmoko
Shanghaiist
ILUSTRASI - Cewek Ini Gunakan Kecantikannya untuk Menjebak Pria Mata Keranjang, Masuk Kamar Kos untuk Berbuat Jahat 

SURYAMALANG.COM, LAMPUNG TENGAH – Modal WhatsApp, cewek cantik ajak pria masuk kamar kos untuk bercinta, tapi skenario jahat pun terbongkar.

Berta Liana (23) perempuan cantik di Lampung Tengah rela menjadi umpan untuk pria mata keranjang, serta rela ditiduri di kamar kosanya.

Tentu saja ini hanya siasat Berta Liana bersama komplotannya yang terdiri dari tiga pria, demi mengeruk harta benda pria mata keranjang yang masuk perangkap.

Dalam siasat ini, Berta Liana mengajak korbannya, laki-laki, untuk bercinta alias hubungan intim di kamar kosnya di Kampung Ono Harjo, Lampung Tengah.

Ajakan bercinta di kamar kos ini tentunya hanyalah bualan saja, sebab Berta Liana dan komplotannya hanya ingin menguras harta benda si korban dengan cara pemerasan.

Beruntung komplotan pemeras ini berhasil diciduk jajaran Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kasih Tak Sampai, Inilah Pesan Terakhir Gadis ABG di WhatsApp Sebelum Bunuh Diri : Pamit Pergi Surga

Cabuli 7 Siswi SD, Guru Olahraga Ini Ngaku Gemes dan Salah Pegang

Diam-diam Kuli Bangunan Ngintip Mahasiswi Sedang Mandi & Tidur, Terjadi Perbuatan Dosa Hingga 4 Kali

Suami Pergi Beli Rokok, Istri Bercinta di Kamar Mandi dengan Selingkuhan, Darah Tumpah Dipicu 3 Kata

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Donny Hendridunand menjelaskan, penangkapan jaringan pemeras ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan jajarannya via laporan korban bernama Lukman Hakim.

“Begitu laporan korban kami terima, lalu para tersangka kami tangkap, Rabu (20/3/2019) ini di kediaman masing-masing,” ujar Donny.

Keempat tersangka adalah Berta dan Sutat, ditangkap di Kampung Ono Harjo, Indra ditangkap di Kampung Terbanggi Besar dan Efendi di Gunung Sugih.

Polisi juga mengamankan barangbukti satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau biru.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp (Suryamalang.com)

Dari WhatsApp Berlanjut ke Kamar Kos

Peristiwa ini bermula dari pertemuan Berta Liana dengan korban Lukman Hakim di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Pada pertemuan itu, Berta Liana dan Lukman Hakim saling bertukar nomor WhatsApp.

Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved