Nasional
Kronologi Calon Profesor Bunuh Rekan Wanitanya di Dalam Mobil, Tersangka Sempat Pasangkan Seat Belt
Percekcokan di dalam mobil berujung pada pembunuhan staf BAUK Universitas Negeri Makassar (UNM), Sitti Zulaeha Djafar (37).
SURYAMALANG.COM – Percekcokan di dalam mobil berujung pada pembunuhan staf BAUK Universitas Negeri Makassar (UNM), Sitti Zulaeha Djafar (37).
Anggota Polres Gowa menetapkan dosen UNM, Wahyu Jayadi (43) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kini dosek yang sudah diusulkan menerima gelar guru besar atau profesor itu resmi ditahan Polres Gowa mulai Minggu (24/3/2019).
Wahyu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
“Kami telah menahan terhadap saudara WJ mulai hari ini,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kapolres Gowa kemarin.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan bahwa tersangka naik pitam ketika terlibat cekcok dengan korban di dalam mobil.
Berikut ini kronologi pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi :
Kamis (21/3/2019)
- 17.00 Wita melalui telepon dan whatsApp, korban mengajak pelaku bertemu di parkiran Telkom JL AP Pettarani.
Niat untuk ceritakan suatu masalah. Mereka menggunakan kendaraan masing-masing.
Wahyu mengendarai Suzuki Escudo 4 WD off road.
Sedangkan Zulaeha mengendarai Daihatsu Terios biru DD 1472 AM.
- Sekitar 18.00 pelaku dan korban bergerak ke Kompleks Ruko Perum Permata Sari di Jl. Sultan Alauddin-Makassar.
Mereka masih menggunakan mobil masing-masing.
- Sesaat kemudian pelaku memarkir mobilnya depan sebuah warkop.