Kabar Tulungagung
Pohon Sono Keling Ternyata Rp 90 Juta per Batang, Total yang Dirampok 89 Batang
Informasi dari pedagang sono keling, kayu dengan diamater 94 sentimeter dan pemanfaatan sepanjang 4 meter dihargai Rp 90 juta.
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Tim gabungan kembali melakukan pengecekan tunggak pohon Sono Keling di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Selasa (9/4/2019) dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Hasilnya ditindaklanjuti dengan membuat perita acara pemeriksaan (BAP) di UPT Pengelolaan Hutan Wilayah IV Dinas Kehutanan Provinsi Jatim di Jalan Sultan Agung Tulungagung hingga menjelang malam.
Dalam BAP yang dibuat para pihak menyatakan, jumlah pasti pohon yang ditebang sebanyak 89. Temuan sebelumnya ada 91 pohon. Setelah dilakukan cek ulang, satu pohon berada di luar ruang milik jalan (Rumija) dan satu pohon dilaporkan dua kali.
Selain itu para pihak menyimpulkan, penebangan pohon yang masuk apendiks 2 ini menyalahi aturan. Sebab syarat penebangan pohon adalah berlubang, miring dan mati. Kenyataannya pohon yang ditebang tegak lurus, sehat dan masih kuat.
“Selain itu tidak ada izin penebangan pohon. Jadi dipastikan penebangan dilakukan secara ilegal,” terang Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Nasional, M Ichwan Musyofa.
Pertemuan ini juga melahirkan rekomendasi untuk membuat laporan ke penegak hukum. Ichwan menegaskan, pihaknya menunggu hingga Jumat (12/4). Jika belum ada yang melapor, pihaknya yang akan melapor ke Polda Jawa Timur.
“Rekomendasinya memang lapor ke Polda Jatim, karena kan pohon-pohon yang ditebang ada di dua Kabupaten, Tulungagung dan Trenggalek,” smabung Ichwan.
Ichwan mengungkapkan, saat ini stok pohon sono keling di hutan rakyat dan Perhutani sangat terbatas. Pohon yang ada mempunyai diamaeter yang kecil. Sementara pohon sono keling yang ada di tepi jalan diameter terkecil sudah di atas 20 sentimeter.
Tak heran para pemain kayu nakal melirik untuk mencurinya. Informasi dari pedagang sono keling, kayu dengan diamater 94 sentimeter dan pemanfaatan sepanjang 4 meter dihargai Rp 90 juta. Karena itu Ichwan meminta masyarakat tanggap, jika ada penebangan pohon di pinggir jalan.
“Kalau ada yang nebang pohon di tepi jalan, tanya izinnya. Karena modus pencurian ini perampingan pohon, kemudian ditebang,” pungkas Ichwan.
Sementara Sukarno, Kepala UPT Dinas Kehutanan Seksi Wilayah Gresik, yang mewakili kepala Dishut Jatim mengatakan, cek ulang untuk memastikan jumlah pasti pohon yang ditebang.
Masing-masing pihak menyamakan data, sesuai koordinat per pohon. Semua pohon berada di tanah negara, di wilayah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 21 dan PPK 25 Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional Surabaya, dan di Dinas PU provinsi.
“Ketika izin itu tidak pernah memberikan izin, tunggaknya ada, sehingga disimpulkan bahwa penebangan ini ilegal. Pemilik lahan tidak tahu sama sekali soal penebangan ini,” ujar Sukarno.