CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 & P3K Tahap II 2019 Segera Dibuka Usai Pemilu, Cek Syarat dan Tahapan Seleksi
Seleksi PPPK/P3K tahap II 2019 segera dibuka. Cek tahapan seleksi, formasi dan informasi lengkapnya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM – Pemerintah dikabarkan akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan seleski Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kekrja (PPPK/P3K) Tahap II usai Pemilu 2019.
Dilansir Tribustyles.com dari laman kominfo.go.id, Selasa (23/4/2019). Seleksi rekrutmen untuk PPPK/P3K akan kembali akan dibuka pada bulan April ini setelah Pemilu 2019, meskipun informasi terkait seleksi penerimaan CPNS 2019 masih belum tersedia.
Pemerintah memberikan kesempatan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menjadi bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui selesi PPPK/P3K 2019 maupun CPNS 2019. ‘
Berikut informasi lengkap terkait seleksi penerimaan PPPK/P3K.
1. Seleksi terbuka untuk profesional, diaspora dan eks tenaga honorer
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/P3K, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K merupakan kesempatan terbuka bagi kalangan profesional, diaspora hingga eks tenaga honorer.
2. Dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Seleski penerimaan PPPK/P3K sendiri dapat mengisi untuk jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

“PPPK/P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi terentu sesuai kompetensi masing-masing,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilansir dari Tribunstyle dalam artikel berjudul Segera Dibuka CPNS 2019 & PPPK/P3K 2019 Tahap II, Cek Syarat Lengkap, Formasi, juga Tahap Seleksi.
Dengan kebijakan ini, Syafruddin berharap para diaspora yang tinggal di luarnegeri akan kembali ke Indonesia untuk ikut sertamembangun bangsa dengan ilmu yang mereka miliki.
3. Kesempatan bagi eks honorer
Dibukanya seleksi PPPK/P3K 2019 tahap II ini menjadi kesempatanbagi para pekerja honorer yang telah bekeja dan mengabdikan diri untuk Indonesia selama puluhan tahun.

Namun, seleksi PPPK/P3K tetap akan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki masing-masing eks tenaga honorer.
Sampai saat ini, posisi bagi eks tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
4. Ada tahapan seleksi