Malang Raya
Kapolres Malang Kota: Sugeng Tidak Mengalami Gangguan Jiwa Saat Memutilasi Korbannya
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri sementara memastikan Sugeng pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri sementara memastikan Sugeng pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya. Hal itu sesuai dengan laporan dari hasil tim psikiater yang memeriksa Sugeng.
"Psikiater menyebutkan bahwa pelaku pada saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).
Asfuri juga mengatakan, kalau psikiater melihat masih ada keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng sebagai pelaku.
"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat spikiater bahwa pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.
Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng. Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
Sementara ini, Sugeng dikenai pasal 181 KUHP. Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng. Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.
"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.