Malang Raya

Sugeng Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mutilasi, Polres Malang Kota Beda dengan Otopsi Polda Jatim ?

Penetapan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan juga terkesan berlawanan dengan hasil otopsi korban yang telah disampaikan humas Polda Jatim.

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Terduga pelaku mutilasi, Sugeng (SAS), mengenakan kaos putih, dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019). Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang kota secara resmi mengumumkan status Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Matahari Pasar Besar Kota Malang sebagai tersangka, hari ini, Senin (20/5/2019).

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal 338 KUHP.

Ketetapan status tersangka Sugeng ini berarti beda dari prediksi semula yang kemungkinannya hanya akan dijerat pasal pasal 181 KUHP.

Penetapan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan juga terkesan berlawanan dengan hasil otopsi korban yang telah disampaikan humas Polda Jatim.

Arema FC Banding Sanksi Komdis, CEO: Kalau PSS Tidak Siap Jadi Tuan Rumah Harusnya Ajukan Penundaan

Viral 2 Insiden Karyawati Indomaret Jadi Korban Hubungan, Ini Tujuan Pacaran Sehat Menurut Terapis

Polres Malang Kota Mengamankan Bus Berisi Puluhan Orang yang Diduga Akan Mengikuti People Power

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh tapi karena sakit.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik. Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita dimaksud,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Tapi kini Polres Malang kota telah memutuskan dan menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan.

Dalam paparannya Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengisahkan proses pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban perempuannya.

Asfuri juga menyebut motif pembunuhan dan mutilasi itu adalah nafsu Sugeng untuk berhubungan intim yang tak bisa tersalurkan pada korban.

Kisah ngeri dan ruwet pembunuhan an mutilasi di Pasar Besar Kota Malang itu bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019).
Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019). (Polres Malang Kota)

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan mulai meraba-raba korbannya saat berada di Jalan Laksamana Martadinata.

Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.

Diakui Sugeng, pada saat melakukan itu keluar darah dan cairan dari kemaluan korban.

Hingga akhirnya, Sugeng menutup kemaluan korban dengan menggunakan plester.

Perlakuan Sugeng selanjutnya membuat korban pingsan.

Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian menato kedua telapak kaki korban.

Sugeng mentato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan. Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

MUTILASI - Polisi dan personel PMI memasukkan potongan tubuh korban mutilasi pada kantong mayat di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan.
MUTILASI - Polisi dan personel PMI memasukkan potongan tubuh korban mutilasi pada kantong mayat di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan. (Hayu Yudha Prabowo)

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Meskipun Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangak, hingga kini identitas korban belum diketahui.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved