Nasional

Buron Selama 6 Tahun Terkait Kasus Pembunuhan, Wawan Ditangkap Setelah Merampok di Cimahi

Menjadi buronan selama enam tahun terkait kasus pembunuhan, Wawan alias SL ditangkap polisi setelah melakukan perampokan.

Editor: Zainuddin
surya/tribunnews.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Menjadi buronan selama enam tahun terkait kasus pembunuhan, Wawan alias SL ditangkap polisi setelah melakukan pencurian disertai kekerasan atau perampokan.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan Wawan ditangkap anggota Satreskrim Polres Cimahi pada 24 Mei 2019.

Saat itu Wawan ditangkap terkait kasus curas.

“Saat itu dia bersama temannya mengeroyok korban saat melakukan curas.”

“Setelah kami kembangkan, satu pelaku (Wawan) merupakan pelaku pembunuhan pada tahun 2013,” ujar Rusdy, Selasa (28/5/2019).

Dalam kasus 2013 lalu, Wawan diduga membunuh Sarifudin menggunakan badik.

Perkelahian yang berujung pada pembunuhan itu terjadi di Kampung Cibodas, RT 02/15, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 24 Mei 2013.

Setelah membunuh korban, Wawan melarikan diri dan hidup berpindah-pindah.

Dalam perkelahian itu, Wawan beraksi bersama Ucu Komara (DPO), Sopandi, dan Dena Dimiati.

Informasi yang dihimpun, perkelahian itu dipicu akibat perebutan lahan parkir sehingga menyebabkan Sarifuddin mengalami luka parah.

Kepada polisi, Wawan mengaku tinggal di Ciwidey selama 6 tahun.

Namun dia kembali ke Kota Cimahi beberapa hari lalu.

Wawan kembali ke Cimahi untuk melakukan kejahatan kembali.

Akhirnya dia diringkus polisi.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan hukuman penjara 12 tahun,” kata Rusdy.

Usai pengeroyokan yang berujung kematian itu, Wawan kembali ke menuju rumah istrinya di Pangalengan.

“Saat itu korbannya ada dua orang. Satu orang meninggal, dan satu orang selamat.”

“Setelah itu saya kabur, dan ketangkap setelah kembali ke Cimahi kemarin,” kata Wawan.

Dalam kasus ini polisi menyita badik, golok, dan sejumlah peralatan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Buronan Polisi Selama 6 Tahun, Wawan Akhirnya Bisa Ditangkap Setelah Merampok di Cimahi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved