Malang Raya

Sejumlah Siaran TV dan Radio FM di Malang, Madiun, dan Kediri Mendadak Hilang, Ini Penjelasannya

Ribuan warga Malang, Kediri, dan Madiun dibingungkan dengan hilangnya tayangan beberapa channel stasiun televisi (TV) nasional maupun lokal

Editor: eko darmoko
IST
Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ribuan warga Malang, Kediri, dan Madiun dibingungkan dengan hilangnya tayangan beberapa channel stasiun televisi (TV) nasional maupun lokal di layar kaca mereka.

Hal itu bukan disebabkan adanya kerusakan pada perangkat keras TV yang mereka miliki.

Namun beberapa stasiun televisi tersebut, ternyata memang tidak diizinkan untuk mengudara memanfaatkan gelombang frekuensi di kawasan tersebut.

Menurut Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore, hilangnya beberapa stasiun TV dan radio FM itu akibat aktivitas penertiban frekuensi sinyal radio yang dilakukan pihaknya.

Sensilaus Dore menganggap penertiban itu terbilang aktivitas rutin yang dijalankan instansinya.

Tujuannya, melakukan pengawasan perizinan terhadap stasiun TV maupun radio FM yang mengudara memanfaatkan frekuensi di wilayah-wilayah tersebut.

“Penertiban ini adalah akumulasi dari kegiatan lain, yang masih melekat pada tugas kami. Ya seperti observasi monitoring, inspeksi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP),” katanya saat ditemui SURYAMALANG.COM di ruangannya, Jumat (12/7/2019).

Penertiban frekuensi yang berujung hilangnya sejumlah siaran stasiun TV ini, ternyata telah dimulai sejak oktober 2018.

“Kami berusaha melakukan kegiatan ini lebih humanis, kami sudah beri peringatan, bahkan kami pernah melakukan rapat bersama, agar mereka bisa berinisasi sendiri, sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.

Berdasarkan catatannya, hingga saat ini, di tiga kabupaten/kota seperti Malang, Kediri dan Madiun, sedikitnya 24 siaran stasiun dihentikan.

Rinciannya, 20 stasiun TV, dan empat stasiun radio FM.

"Kalau di Malang ada 7 stasiun TV, di Madiun 7 stasiun TV, dan Kediri ada 10 stasiun, diantarnya 6 stasiun TV dan 4 stasiun radio FM,” jelasnya.

Kesemua stasiun TV dan radio fm tersebut, ungkap Sensi, ternyata masih belum mengantongi perizinan siaran, berupa Izin Frekuensi radio (ISR).

“Nah pada umumnya belum dapat izin semua,” ungkapnya.

Idealnya, Sensi menerangkan, sebuah stasiun TV maupun radio, yang hendak memancarkan siaran layanan informasi memanfaatkan frekeunsi radio di suatu wilayah tertentu, wajib mengantongi ISR.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved