Kamis, 9 April 2026

Laporan Akhir Tahun MCW

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Daerah yang Mandek

Daripada mandek di daerah, kasus dugaan korupsi di Kota Malang sebaiknya ditangani KPK. Namun KPK mengajukan syarat.

Editor: Adi Sasono

SURYA Malang, KLOJEN - Malang Corruption Watch (MCW) menilai penanganan kasus dugaan korupsi di daerah terkesan lamban. Bahkan, ada penegak hukum, polisi atau jaksa yang menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Koordinator Badan Pekerja MCW, Zainuddin, Senin (22/12/2014) mendesak KPK mengambil alih beberapa kasus dugaan korupsi di daerah.

Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang dan proyek jembatan Kedungkandang di Kota Malang.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD pernah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, tetapi dihentikan dengan alasan kurang bukti.

Sedangkan, kasus jembatan Kedungkandang sedang diselidiki oleh penyidik Polres Malang Kota, tetapi sudah setahun terakhir tidak ada perkembangan.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK bisa melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi di daerah yang mandek, dengan syarat, kasus itu dilaporkan ke KPK lebih dulu.

“Kami akan meneliti laporan tersebut. Biasanya, jika ada indikasi kuat dugaan korupsinya, kami akan melakukan supervisi ke polisi maupun kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut,” katanya.

“Kami jarang mengambil alih penanganan kasus korupsi di daerah. Biasanya kami hanya melakukan supervisi. Tetapi, ada juga beberapa kasus korupsi di daerah yang langsung kami ambil alih penanganannya. Seperti kasus korupsi di NTT,” ujarnya.(samsul hadi)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved