Ini Jumlah Dukungan Bagi Calon Bupati Malang yang Maju Perseorangan
Kalau lima tahun lalu jumlah KTP dukungan hanya 82 ribu lembar. Untuk pilkada yang rencananya digelar 2015 bertambah jadi 90 ribu lembar KTP dukungan.
SURYA Malang, MALANG - Jumlah dukungan yang diwujudkan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga bagi calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, bertambah.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Totok Hariono di Malang menjelaskan, kalau lima tahun lalu jumlah KTP dukungan hanya 82 ribu lembar. Untuk pilkada yang rencananya digelar 2015 bertambah jadi 90 ribu lembar KTP dukungan.
"Persentasenya memang tetap tiga persen dari jumlah penduduk, namun karena jumlah penduduk terus bertambah, jumlah KTP dukungan pun menyesuaikan. Tiga persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Malang ini sekitar 90 ribu karena jumlah penduduk di daerah ini sekarang sudah hampir tiga juta jiwa," kata Totok.
Sesuai aturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pada pasal b tentang Calon Perseorangan, jika kota/kabupaten memiliki jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, calon independen harus didukung paling sedikit tiga persen dari total jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Ia mengemukakan KPU akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon perseorangan dan tidak akan membeda-bedakan calon, baik yang pencalonannya diusung oleh partai politik (parpol) maupun nonparpol (perseorangan).
"Semua akan diperlakukan sama," ucap Totok.