Minggu, 31 Mei 2026

Disperindag Kota Malang Mulai Data Penjual Baju Bekas

"...Kami baru mendata 10 pedagang saja. Pendataan kami lakukan di Pasar Comboran dan Gadang,"

Tayang:
Editor: Aji Bramastra

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang mulai melakukan imbauan dan mendata penjual baju bekas impor, atau biasa disebut babebo (baju bekas bos), Jumat (6/2/2015).

Sedikitnya, ada 10 penjual babebo yang sudah didatangi tim dari Disperindag Kota Malang pada hari ini.

"Jumlah pedagang kecil baju bekas impor di Kota Malang ratusan. Kalau yang besar ada sekitar 50 pedagang. Kami baru mendata 10 pedagang saja. Pendataan kami lakukan di Pasar Comboran dan Gadang," kata Kepala Disperindag Kota Malang, Tri Widyani.

Dikatakannya, saat melakukan pendataan, Disperindag juga menghimbau pedagang dan pembeli soal bahaya memakai baju bekas impor.
"Tadi ada pembeli yang sempat kami peringatkan agar tidak memakai baju bekas. Tetapi mereka tetap ngotot beli. Katanya, tidak apa-apa memakai baju bekas asalkan dicuci dulu sebelum dipakai," ujarnya.

Menurutnya, Disperindag akan membentuk tim untuk mengawasi peredaran barang di Kota Malang. Barang tersebut bisa pakaian maupun makanan. "Baju bekas impor ini sebenarnya dilarang, tapi mereka (pedagang) rata-rata beralasan tidak tahu soal itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, imbauan Kementerian Perdagangan agar masyarakat tidak memakai dan memperjual belikan baju bekas impor karena mengandung bakteri tidak sepenuhnya membuat warga Kota Malang takut. Beberapa warga tetap belanja baju bekas impor.

( Samsul Hadi )

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved