Status Tersangka Budi Gunawan Dicabut, MCW Turun Jalan di Malang

"Kalau KPK tidak punya wewenang, berarti ada penegak hukum lain yang harus menyelidiki kasus itu. Masih ada kejaksaan yang bisa memproses kasus itu,"

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Para peserta aksi memakai topeng BG dan membawa payung hitam dalam aksi menolak pencalonan BG sebagai Kapolri di depan Stasiun Kota Malang, Senin (16/2/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Malang Corruption Watch (MCW) kecewa. MCW menggelar aksi penolakan pencalonan BG di depan Stasiun Kota Malang, Senin (16/2/2015).

Koordinator aksi MCW, Akmal Adi Cahya mengatakan, meski majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG, bukan berarti BG layak menjadi Kapolri.

BG tetap memiliki banyak catatan merah. Berdasarkan penyelidikan KPK, BG telah menerima gratifikasi dan memiliki rekening gendut.

BG juga tidak bisa menjelaskan hasil transaksi yang mengalir ke rekeningnya.

"Kalau KPK tidak punya wewenang, berarti ada penegak hukum lain yang harus menyelidiki kasus itu. Masih ada kejaksaan yang bisa memproses kasus itu," katanya.

Dalam aksi itu, para demonstran memakai topeng Budi Gunawan dan membawa payung hitam sebagai simbol berdukanya penegakan korupsi di negeri ini. Beberapa poster yang bertuliskan catatan merah Budi Gunawan juga dibawa demonstran.

(Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved