Nah Lho, Banyak Panti Pijat di Batu Belum Daftar BPJS
“Padahal mereka juga harus mengikutkan JKN karyawannya. Misalnya, panti pijat, pub karaoke, warung-warung besar,”
SURYAMALANG.COM, BATU - Sebanyak 96 dari 257 perusahaan di Kota Batu belum ikut program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kota Batu, Frisca Prasetya usai sosialisasi program JKN di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Rabu (25/2/2015).
Sosialisasi itu diikuti oleh puluhan perwakilan dari perusahaan.
Kata Prasetya, memang sudah banyak perusahaan yang telah mengikutsertakan karyawannya ke program JKN, antara lain, Jatim Park, Batu Night Spectacular, Museum Angkut.
Masalahnya, masih banyak juga badan usaha lain yang tidak terdaftar di Disnaker, tapi hanya terdata di perizinan saja.
“Padahal mereka juga harus mengikutkan JKN karyawannya. Misalnya, panti pijat, pub karaoke, warung-warung besar,” terang Prasetya.
Dipertemuan itu, Prasetya menyarankan perusahaan segera mendaftarkan karyawannya secara kelompok, bukan individu.
Karyawan pun diuntungkan jika didaftarkan oleh perusahaan karena premi sebesar 4,5 persen dari total gaji dibayarkan perusahaan.
“Per 1 Januari, jika ada perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya, maka bisa dipidanakan, ancamannya denda Rp 1 miliar dan kurungan penjara delapan tahun sesuai UU 24/2011 tentang BPJS kesehatan,” beber Prasetya. (Iksan Fauzi)