Nenek 63 Tahun Ditahan
Nenek 63 Tahun Didakwa Curi Kayu hingga Ditahan, Inilah Kronologisnya
Berikut latar belakang dan kronologisnya sehingga perkara ini sampai di persidangan dengan menyeret sang nenek Asyani sebagai terdakwa dan ditahan.
SURYAMALANG.COM, SITUBONDO – Nenek Asyani (63), warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, saat ini tengah menjalani sidang dengan dugaan mencuri 7 batang kayu milik Perhutani. Sidang kedua telah dilangsungkan di PN Sutobondo, Senin (9/3/2015).
Namun Asyani sudah sekitar tiga bulan ditahan karena dugaan pencurian kayu ini. Selain mendakwa Asyani atas kepemilikan tujuh batang kayu itu, perkara ini juga menyeret Ruslan (23) menantunya, Cipto (43) tukang kayu, serta Abdus Salam (23) pengemudi pikap.
Berikut latar belakang dan kronologis versi kubu Asyani sehingga perkara ini sampai di persidangan dengan menyeret sang nenek Asyani sebagai terdakwa dan ditahan.
Suami Asyani, sekitar lima tahun lalu menebang kayu di lahan miliknya. Saat ini, lahan itu telah dijual dan dibeli seseorang. Kini lahan itu bukan lagi milik Asyani.
Kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Dua tahun lalu, suami nenek ini meninggal.
Kemudian ada keinginan sang nenek memanfaatkan tujuh batang kayu itu untuk bahan membuat kursi.
Ruslan, menantu Asyani memindah kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah Cipto, sang tukang kayu. Kayu-kayu itu diangkut dengan pikap yang disopiri Abdus Salam.
Namun sesampai di rumah tukang kayu, kayu itu menumpuk. Oleh Perhutani, kayu-kayu itu diangkut dan dituduh kayu ilegel. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Perhutani. SMS dan telepon ke pihak Perhutani tidak direspons. (Izi Hartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/nenek-didakwa-mencuri.jpg)