Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Ajudan Dandim Lamongan Tewas Tak Wajar

Istri Almarhum Penuhi Panggilan Penyidik Pomdam

Kopka Andi, Ajudan Dandim Lamongan Letkol Inf Ade Rizal Muharam dianiya hingga tewas setelah dituduh melakukan pelecehan seksual putri komandannya.

Editor: faiq nuraini
surya/tribunnews.com
Tunggu Penyidikan - Istri Kopka Andi, Ika Sepdiana, tak bisa menahan pilu usai kematian suaminya yang tak wajar. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI – Istri almarhum Kopka Andi Priya Dwi Harsono, Ny Ika Sepdina, kembali dipanggil penyidik Pomdam V Brawijaya Surabaya.

Perempuan yang tinggal di Kediri ini dipanggil untuk penyidikan susulan. Perempuan ini harus membubuhkan tanda tangan dalam rangka penyidikan kematian suaminya yang tak wajar.

Kopka Andi adalah Ajudan Dandim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharram.
Dia ditemukan tewas di ruang Intel Kodim Lamongan dalam posisi gantung diri.

Kematian ini tak wajar karena dalam kondisi terborgol. Tidak hanya itu, pada tubuh korban terdapat luka lebam bekas pukulan dan penganiayaan.

Saat ditemukan oleh istrinya sendiri, tidak ada sperma keluar dari kemaluan korban. Juga tidak ditemukan kotoran pada dubur korban. Wajarnya gantung diri, ciri utama ini pasti ditemukan.

"Kami dipanggil ke Pomdam untuk tanda tangan terkait berkas perkara yang sudah disempurnakan," ungkap Ika Sepdina, Senin (9/3/2015).

Sebelumnya berkas perkara kematian Kopka Andi, ajudan Dandim Lamongan dikembalikan lagi ke penyidik Pomdam karena masih kurang lengkap.

Kedatangan Ny Ika ke Pomdam V Brawijaya tidak didampingi pengacaranya Abu Hanifah. Dia hanya ditemani sejumlah anggota keluarganya.

Setelah menandatangani berkas laporan, penyidik Pomdam V Brawijaya bakal melakukan pemeriksaan lagi para tersangka yang terlibat dalam kematian Kopka Andi.

Kopka Andi ternyata tewas setelah dianiaya. Ajudan Dandim Lamongan Letkol Inf Letkol Ade Rizal Muharam ini dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap putri komandannya.

Kasus ini menyeret mantan Dandim Lamongan itu bersama 6 anggota Kodim yang diduga terlibat kasus penganiayaan. (Didik Mashudi)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved