Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar
Dua Pejabat Kadin Jawa Timur Ajukan Penangguhan Tahanan
"Jelas kami mengajukan penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidak itu hak penyidik,"
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Baru resmi ditahan dan belum sampai masuk ke sel tahanan, dua tersangka perkara dugaan penyelewengan dana hibah Rp 20 miliar tahun 2012-2013, sudah bersiap mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," jawab Diar Kusuma Putera singkat saat ditanya tentang proses penahanan atas dirinya.
Terkait hal lain, Diar belum menjawab. Dia hanya diam sambil dibawa petugas masuk ke mobil tahanan.
Demikian halnya Nelson Nelson Sembiring, juga sudah bersiap mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya.
"Jelas kami mengajukan penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidak itu hak penyidik," kata John Fredrik Hengstz, kuasa hukum Nelson sebelum meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, selama ini kliennya sudah koperatif. Namun, penahanan merupakan hak subyektif penyidik.
"Dan kami tetap menghormati itu. Kami siap menghadapi persoalan hukum ini," lanjut Fredrik.
Terkait pengajuan penangguhan ini, Rohmadi menyebut bahwa itu merupakan hak tersangka.
"Silahkan saja mengajukan penangguhan penahanan, itu hak tersangka. Nanti tim penyidik akan mengkaji permohonannya," jawab Rohmadi.
Kasus yang sedang mendera Kadin Jatim dan menyeret dua pejabatnya ke penjara ini adalah perkara dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2012 dan 2013 yang dikucurkan lewat Biro Perekonimian.
(MTaufik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/diar-kusuma-putra.jpg)