Nenek 63 Tahun Ditahan
Dituduh Tega Penjarakan Nenek-nenek, Ini Tanggapan Perhutani Jatim
Namun, menurut Yahya, pihaknya tak bermaksud melaporkan Asyani, tapi hanya melaporkan hilangnya dua pohon jati...
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pihak Perhutani Jatim akhirnya memberi tanggapan terkait kasus Asyani, seorang nenek asal Situbondo yang terancam penjara setelah dilaporkan Perhutani mencuri kayu jati.
Sekretaris Divisi Perum Perhutani Regional Jatim, Yahya Amin, membenarkan, ditangkapnya Asyani berawal dari laporan pihaknya ke Polsek Jatibenteng pada 4 Juli 2014.
Namun, menurut Yahya, pihaknya tak bermaksud melaporkan Asyani, tapi hanya melaporkan hilangnya dua pohon jati di wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bondowoso.
"Dari laporan kami itulah, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menemukan tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa (Asyani) bersama tiga orang lainnya," jelas Yahya Amin, Rabu (11/3/2015).
Yahya menceritakan, dua pohon jati yang hilang itu berukuran diameter 115 cm dan 105 cm, dan bernilai Rp 4,3 juta.
Setelah mendapat laporan dari Perhutani, polisi memergoki tiga orang, yakni Ruslan, 23, Cipto, 43, serta Abdus Salam, 23, mengendarai pikap yang membawa kayu yang dilaporkan hilang tersebut.
Dari sinilah polisi mengembangkan penyidikan.
Berdasarkan pengakuan Cipto, kayu yang dia bawa itu adalah milik Asyani.
Asyani pun ditangkap petugas pada 15 Desember 2014 dan kini sudah dalam proses persidangan.
"Kami sebenarnya empati dengan Ibu Asyani tetapi kasus ini sudah masuk ranah hukum dan kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami tetap membiarkan proses hukum berjalan. Namun jika kami dipanggil jadi saksi, kami akan datang setidaknya kesaksian bisa meringankan hukuman terdakwa," lanjut Yahya.
( Sri Handi Lestari )