Ibu Cantik Kecanduan Sabu
Walah, Sabu Dikirim ke Rumah Endang Lewat Jasa JNE
“Pembayaran via transfer, kemudian barang dikirim lewat JNE,”
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Endang Wahyu Purba Sari (31), ibu dua anak asal Singosari Malang, yang tengah duduk di kursi pesakitan PN Surabaya karena kasus kepemilikan sabu-sabu, kini menyesali kebiasaannya mengonsumsi barang haram tersebut.
Perempuan berkulit kuning langsat ini ditangkap petugas BNN Jatim pada 6 November 2014 lalu saat makan bakso di pasar Sukowono Jember.
Ketika digeledah, di tasnya ditemukan satu paket kecil sabu, dua paket ekstasi bubuk, dan alat hisap.
Dalam sidang, Rabu (11/3/2015) hari ini, Endang mengaku membeli barang haram itu dari seorang bernama Revan, dengan harga Rp 1,1 juta.
Yang menarik, pengiriman barang terlarang itu, dengan santainya dilakukan lewat jasa ekspedisi JNE.
Sabu-sabu dikirim ke rumah Endang di Jl Dr Wahidin, Jember.
“Pembayaran via transfer, kemudian barang dikirim lewat JNE,” kata Endang.
Endang, yang sudah 15 tahun mengonsumsi sabu-sabu, mengatakan, tak pernah mendapat masalah membeli dengan cara tersebut.
“Saya sudah lama mengonsumsi sabu, sudah sekitar 15 tahun,” ujar perempuan berambut lurus ini saat sidang.
( M Taufik )