Fuad Amin vs KPK
Kembali, KPK Sita 7 Lahan Bidang Fuad Amin di Madura
Kali ini lahan di Jalan Ring Road Halim Perdana Kusuma, Bangkalan juga disita. Lahan ini berupa hamparan persawahan dengan luasan berhektar-hektar.
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin, Jumat (13/3/2015).
Hampir semua aset kini telah disita KPK. Mulai rumah, mobil, tempat usaha, rumah makan, dan kini lahan luas juga disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kali ini lahan luas di Jalan Ring Road Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan juga disita. Lahan ini berupa hamparan persawahan.
Setidaknya ada tujuh bidang sawah yang disita. Lahan ini atas nama Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, BUMD Pemkab Bangkalan.
"Lahan ini hasil pembelian bukan hibah (aset pemkab). Jadi semua yang bukan hibah kami sita," ungkap salah seorang penyidik KPK di sela-sela penyitaan.
Pria itu menyatakan, enam bidang lahan persawahan itu akan dipasang tiga plang papan penyitaan. "Luasnya saya tidak hafal. Cuma hari ada tujuh bidang. Enam bidang di sini," tandasnya.
Seperti diberitakan, PT MKS menjalin kerjasama dengan PD Sumber Daya untuk mendapat gas untuk dipasok ke PLTG yang ada di Bangkalan.
Dalam perkembangan, kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani antara PT MKS dengan Pertamina EP sebagai pemilik lapangan Poleng yang memasok gas bagi PT MKS.
Namun PT MKS ternyata tidak membangun pipa gas yang disyaratkan. Tak ayal, PLTG di Bangkalan itu tidak pernah menerima pasokan gas dari lapangan Poleng. Di luar itu PT MKS tetap menerima pasokan gas untuk diolah menjadi LPG di Gresik.
Fuad Amin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu telah ditetapkan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Fuad Amin bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. (Ahmad Faisol)