Nenek 63 Tahun Ditahan

Menteri Kehutanan Minta Nenek Asyani Tidak Ditahan

Selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Siti juga telah meminta kepada Direktur Utama Perhutani untuk mempertimbangkan usia Nenek Asyani.

Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
Terdakwa Asyani saat dikunjungi anak dan menantunya di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2015) 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung membahas mengenai kasus Nenek Asyani, janda berusia 63 tahun yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati.

"Terkait kasus nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, hari Jumat ini kami mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi sore dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya," ujar Siti sesuai pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (14/3/2015).

Selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Siti juga telah meminta kepada Direktur Utama Perhutani untuk mempertimbangkan usia Nenek Asyani agar meminta pertimbangan dijadikan tahanan luar.

"Agar dipertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani.
Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil," kata Siti.

Diberitakan sebelumnya, Asyani seorang nenek yang dilaporkan ke polisi gara-gara pencurian tujuh batang kayu jati sudah menjalani sidang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo nenek yang berumur 45 tahun ini histeris meminta hakim membebaskannya. Kasus ini atas laporan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. (Imanuel Nicolas Manafe)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved