Nenek 63 Tahun Ditahan

Sidang Asyani di Sidubondo Tiba-tiba Gaduh dan Diskors, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum terdakwa, Supriyono mengaku kecolongan dengan adanya surat penangguhan yang diserahkan terdakwa sendiri.

Editor: fatkhulalami
Polisi (kiri) saat memeriksa pengunjung yang akan masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/03/2015). Asyani dijadwalkan menjalani sidang hari ini. 

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Sidang lanjutan Asyani dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidtubondo, Jawa Timur, mendadak berubah gaduh, Selasa (16/3/2015).

Kegaduhan itu terjadi, setelah kuasa hukum terdakwa berdebat terkait adanya surat penangguhan dari terdakwa Asyani.

Akibatnya, sidang yang diketuai Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, mengskors jalannya sidang untuk berkoordinasi dan mempertimbangkan surat yang diajukan terdakwa Asyani.

Kuasa hukum terdakwa, Supriyono mengaku kecolongan dengan adanya surat penangguhan yang diserahkan terdakwa sendiri.

"Kecolongan ini bukan masalah benda, tapi lebih mahal ini kalau saya kehilangan 20 ekor sapi limosin karena ini menyangkut etika," ujar Supriyono kepada Surya, Senin (16/3/2015).

Dengan ada persoalan ini, kata kuasa hukum asal Desa kilensari ini, dirinya dan tiga rekannya sepakat untuk melaporkan kasus ini ke komisi judisial dan pengawasan Mahkamah Agung.

"Ini kami siapkan surat penanguhan penahanan, kami terlambat karena menyiapkan surat ini," katanya.

Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada berbagai pihak yang menyelamatkan Asyani dengan jaminannya, maka harus melalui kuasa hukumnya karena sejak awal yang telah ingin menyelamatkan Asyani tersebut.

"Mereka semua tidur dan ngorok, baru sekarang cari panggung," tukasnya.

Asyani didakwa necuri tujuh batang kayu jati. Nenek yang jalannya sudah membungkuk ini ditahan selama tiga bulan lebih.

(Izi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved