ISIS di Malang

Densus 88 Tangkap 4 Orang di Malang, Kapolda Jatim : 3 Jadi Tersangka

"Operasi yang dilakukan Densus telah berhasil menangkap tiga orang. Mereka dijerat UU Terorisme pasal 15 junto pasal 7a,"

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Dyan Rekohadi
Kapolda Jatim Irjen Polisi Anas Yusuf (kanan) saat memberi keterangan kepada jurnalis soal tiga terduga anggota jaringan ISIS di Mapolresta Malang, Kamis (26/3/2015) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf menyatakan, penangakapan warga kota Malang, Jawa Timur, diduga anggota jaringan ISIS yang dilakukan tim Densus 88 menetapkan tiga orang jadi tersangka.

Jumlah tersangka dipastikan belum bertambah hingga Kamis (26/3/2015) saat memberi keterangan kepada jurnalis di Mapolres Malang Kota.

"Operasi yang dilakukan Densus telah berhasil menangkap tiga orang. Mereka dijerat UU Terorisme pasal 15 junto pasal 7a," ujar Anas di Mapolres Malang Kota, Kamis (26/3/2015).

Ia membenarkan, jika hari ini (Kamis, 26/3/2015) kembali dilakukan pemeriksaan di beberapa lokasi di Kota Malang. Tapi belum ada penetapan tersangka baru.

Sehingga ada empat orang yang diamankan Tim Densus 88, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang.

"Memang sekarang masih pengembangan, tapi belum ada penangkapan lagi hari ini, tapi bisa saja bertambah," tambah Anas Yusuf.

(Dyan Rekohadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved