Rabu, 6 Mei 2026

Nenek 63 Tahun Ditahan

Saksi Ahli: UU P3H Tak Berlaku untuk Nenek Asyani, Bebaskan Saja

"Undang-Undang ini (No 18 tahun 2013) untuk memberantas illlegal loging, bukan masyarakat kecil seperti kasus nenek Asyani,"

Tayang:
Editor: fatkhulalami
surya/izi hartono
Saksi ahli DR Noer Fauzi Rachman sedang bercengkrama dengen nenek Asyani di ruang tunggu PN Situbondo, Senin (30/3/2015) 

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Ahli politik agraria dan gerakan pertanahan DR Noer Fauzi Rachman menilai, penggunaan Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2013 tenatang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) tidak berlaku untuk kasus nenek Asyani alias Buk Muaris. Karena UU ini berlaku untuk mencegah kerusakan hutan.

"Undang-Undang ini (No 18 tahun 2013) untuk memberantas illlegal loging, bukan masyarakat kecil seperti kasus nenek Asyani," ujar DR Noer Fauzi Rachman kepada wartawan Surya di Situbondo, sebelum memberi keterangan sebagai skasi ahli dalam sidang di PN Situbondo, Senin (30/3/2015).

Surat keterangan yang dibacakan dalam persidangan, surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) tidak relevan dalam kasus nenek Asyani. Karena hak-hak nenek Asyani sudah diatur dalam pasal 11 ayat 4 Undang undang no 18 tahun 2013 dan pasal 68 Undang-Undang no 41 tahun 1999 pasal 11 ayat 4

"Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan atau di sektar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, untuk keperluan sendiri dan tidak tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan undang-undang,".

Selain itu, sesuai pasal 68 Undang-Undang no 41 tahun 1999 ayat 1 " masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.

"Hak nenek Asyani tidak hilang hanya karena SKSHH, karena SKSHH hanya dokumen administrasi dan bukan bukti kepemilikan. Tapi nenek Asyani dituduh Undang undang itu karena melanggar merusak hutan. Paadahal itu kayunya dan tanah sendiri ," jelasnya.

Dikatakan, saat ini bukan lagi jaman otoriter, dimana tanah penguasaan oleh Perhutani tidak membuat ruang hidup bagi rakyat seluasa. Bahkan, sejak jaman kolonial sampai sekarang, pengusaan hutan oleh badan kehutanan berubah menjadi perhutani.

Untuk itu, kata dosen pascasarjana Istitut Pertanian Bogor (IPG) ini, keadilan nenek Asyani harus dipulihkan.

Menurutnya, seharusnya tidak perlu ada persidangan dengan Undang-Undang itu, karena seperti penyalahgunaan illegal loging.

"Ini tidak cocok dan salah dan Perhutani salah penerapan Undang-Undang itu," tukasanya.

(Izi Hartono)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved