Malang Kota

2 Raperda Disahkan DPRD, Abah Anton Usulkan 4 Raperda Baru

Selain mengesahkan dua Raperda, dalam paripurna itu Pemkot Malang juga mengusulkan empat Raperda lagi.

Editor: fatkhulalami

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (2/4/2015).

Dua Raperda yang disahkan, yakni tentang Pajak Daerah dan Penanaman Modal.

Kepala DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono mengatakan, sebenarnya ada empat Raperda yang akan disahkan. Keempat Raperda tersebut, yakni tentang Retribusi Jasa Umum, Penerangan Jalan Umum (PJU), Pajak Daerah, dan Penanaman Modal.

Tetapi, dari empat Raperda yang diusulkan, baru dua yang sudah siap untuk disahkan.

"Untuk Raperda Retribusi Jasa Umum sebenarnya sudah selesai. Tetapi, terlambat dimasukkan. Mungkin pekan depan baru disahkan," kata Arif.

Ketua Banleg DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban menyatakan Perda Pajak Daerah yang disahkan merupakan revisi dari Perda Nomor 16 Tahun 2010. Dalam revisi Perda itu paling signifikan membahas soal kenaikan tarif pajak hiburan dan pajak parkir.

Untuk tarif pajak hiburan naik dari 20 persen menjadi 30-35 persen. Sedangkan untuk tarif pajak parkir yang sebelumnya hanya 20 persen rencananya akan dinaikan menjadi 25 persen.

"Kami melihat potensi pajak hiburan di Kota Malang besar," ujarnya.

Wali Kota Malang, M Anton mengatakan selain mengesahkan dua Raperda, dalam paripurna itu Pemkot Malang juga mengusulkan empat Raperda lagi.

Keempat Ranperda yang diusulkan, yakni, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penyelenggaraan dan Administrasi Kependudukan, Izin Lingkungan, dan Pengendalian Pencemaran.

"Ada empat Raperda yang kami usulkan lagi ke dewan," ujarnya.

(Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved