Batu
Pemkot Buang Peluang Tambah Kas Daerah dari Videotron
"Untuk itu, kami tetap akan memanfaatkan videotron sesuai peruntukan awal. Tidak boleh dikomersilkan dalam bentuk apapun,"
SURYAMALANG.COM,BATU - Pemerintah Kota Batu menegaskan untuk tidak mengkomersilkan lima unit aset videotron yang dimilikinya, meskipun sejumlah perusahaan mencoba menyewa videotron itu untuk mempromosikan produk mereka.
Kabag Humas Pemkot Batu, Sinal Arifin mengatakan, pihaknya tetap akan menggunakan 5 unit videotron untuk promosi dan sosialisasi berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemkot Batu.
Ini setelah sosialisasi melalui videotron dinilai lebih efisien dibanding sosialisasi dalam bentuk lain.
"Untuk itu, kami tetap akan memanfaatkan videotron sesuai peruntukan awal. Tidak boleh dikomersilkan dalam bentuk apapun," kata Sinal, Minggu (19/4/2015).
Sinal mengakui, pihaknya sering menerima tawaran kerjasama dalam pemanfaatan videotron dari sejumlah kalangan swasta.
Uang dari mereka, sebenarnya juga bisa digunakan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.
Namun Pemkot menolak, karena jelas akan melanggar tujuan semula didirikanya videotron ini.
"Dan tawaran itu kami nilai sebagai godaan yang menggiurkan bagi PAD," ucap Sinal.
Oleh karena itu, ungkap Sinal, pihaknya selalu meminta kepada kalangan swasta untuk mendirikan videotron sendiri dengan mematuhi aturan perizinan yang wajib dipenuhi dan ditaati dari Pemkot Batu.
Jika pihak swasta tersebut mengurus perizinan dan membayar retribusi tentu itu juga sebagai sumber PAD bagi Kota Batu, tanpa harus mengganggu aset milik Pemkot.
Pemkot Batu, menurut Sinal, saat ini memiliki lima videotron yang dimanfaatkan untuk sosialisasi berbagai program pembangunan Pemkot Batu kepada masyarakat.
Disamping itu, melalui videotron tersebut juga digunakan untuk mengenalkan berbagai lokasi Wisata andalan serta berbagai produk cinderamata khas Kota Batu kepada para wisatawan yang sedang berlibur.
Adapun lima titik videotron milik Pemkot Batu, tambah Sinal, yakni vidiotron di Alun-alun, Jalan Pandanrejo, Jalan Pendem, Jalan Raya Payung Songgoriti, dan di Pasar Besat Kota Batu.
Investasi untuk satu unit videotron mencapai sekitar Rp 1 miliar yang kesemuanya berasal dari dana cukai.
"Makanya, karena investasi pendirian videotron berasal dari dana cukai, maka tidak boleh dikomersilkan. Itu sesuai aturan pemanfaatan dana cukai," tutur Sinal.
( Achmad Amru Muiz )