Surabaya

Kembalikan Uang Negara, Kejaksaan Lelang Sapi Hasil Korupsi

Tujuannya sama, untuk mengumpulkan uang negara yang tercecer akibat dugaan penyimpangan yang terjadi.

Editor: Aji Bramastra
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bakal melelang ratusan sapi yang menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi bantuan kredit di Bank Jatim cabang Jombang.

Tak tanggung-tanggung, ada 750 ekor sapi yang dilelang.

“Kami sedang mempersiapkan sejumlah hal dalam penanganan perkara ini. Diantaranya, akan kita lelang, kemudian hasil lelangnya bakal disita sebagai barang bukti,” ungkap Elvis Johnny, Kepala Kejati Jatim, Sabtu (25/4/2015).

Upaya melelang ratusan sapi tersebut, dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perkara ini.

Selain itu, penyidik juga terus menelusuri asset-aset tersangka dan semua barang bukti terkait kasus tersebut.

Tujuannya sama, untuk mengumpulkan uang negara yang tercecer akibat dugaan penyimpangan yang terjadi.

Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kredit di Bank Jatim cabang Jombang ini diusut Kejati Jatim sejak awal tahun 2015.

Kredit diajukan oleh sebuah koperasi di Jombang dengan agunan dua bidang tanah yang ternyata milik orang lain, bisa lolos dan dikucuri dana.

Selain itu, diduga juga pembelian sapi tidak sesuai. Dana yang seharusnya cukup untuk beli 2.000 sapi Australia ternyata hanya dibelikan sekitar 750 ekor sapi, itupun hanya separo yang sapi Australia.

Sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Pembibitan/peternakan Sapi (KUPS) di Jombong tahun 2009 ini.

Mereka adalah Maskur, Ketua Koperasi Perternakan Bidara Tani Jombang; BW, Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang; dan HCS, penyelia operasional kredit Bank Jatim Cabang Jombang.

Elvis mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara itu. Diantaranya mendalami potensi keterlibatan manajemen pusat.

Alasannya, nilai kredit yang diajukan pemohon terhitung besar, harusnya mendapat persetujuan pusat.

“Setahu saya, mestinya nilai sebesar itu harus ada persetujuan pusat, kami sedang mendalami itu,” tandas Elvis.

 ( Muhammad Taufik )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved