Kediri

Tutup Panti Pijat, Wali Kota Kediri Digugat Rp 10 Miliar

Tjutjut Suliyatno SH, pengelola panti pijat Bunga Bali mengaku, sangat dipermalukan dengan penutupan panti pijat yang dikelolanya itu.

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Tjutjut saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (29/4/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Penutupan panti pijat yang gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mendapat perlawanan.

Wali Kota Kediri dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Kediri digugat Rp 10 miliar, lantaran melakukan penutupan panti pijat Bunga Bali. Gugatan telah didaftarkan ke PN Kota Kediri, Rabu (29/4/2015).

Tjutjut Suliyatno SH, pengelola panti pijat Bunga Bali mengaku, sangat dipermalukan dengan penutupan panti pijat yang dikelolanya itu.

Apalagi ada tuduhan, jika panti pijatnya digunakan untuk ajang prostitusi.

Selain ditutup, petugas juga memasang segel dan kunci gembok di panti pijat Bunga Bali.

Dampak dari penutupan itu, membuat karyawan panti pijat kehilangan pekerjaannya. Padahal Panti pijat Bunga Bali sudah memiliki izin.

Seperti diketahui, Pemkot Kediri melalui Satpol PP gencar menutup panti pijat di kpota Kediri. Jika tidak memiliki izin operasional atau memberi layanan plus-plus, petugas langsung menutup paksa.

(Didik Mashudi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved