Batu
Baru Kenal, Pria di Malang Bawa Kabur Motor Teman
"Dari pertemuan beberapa kali tersebut membuat korban percaya ketika tersangka meminjam sepeda motornya,"
SURYAMALANG.COM, BATU - Gara-gara pinjam motor tidak dikembalikan, Mariadi (36) petani asal Desa Sumber Kotes Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan Polisi.
Ini setelah Mariadi diamankan Polisi berdasar laporan dari Dwi Ratnawati (34), petani asal Desa/Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang meminjamkan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi N 6474 KP selama seminggu tidak dikembalikan.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengatakan, kasus itu berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban di salah satu warung bendungan Selorejo.
Dimana tersangka yang hobi mancing tersebut bertemu dengan korban hingga keduanya sering bertemu di warung itu.
"Dari pertemuan beberapa kali tersebut membuat korban percaya ketika tersangka meminjam sepeda motornya," kata Waluyo, Senin (4/5).
Tanpa pikir panjang, menurut Waluyo, korban menyerahkan sepeda motor untuk dipinjam tersangka. Hingga satu minggu sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan tersangka.
Beberapa kali korban menelepon tersangka dan meminta sepeda motor segera dikembalikan.
Akan tetapi, tersangka meminta korban mengambil sendiri sepeda motor itu di rumah tersangka. Selain itu, tersangka juga meminta korban tidak boleh membawa orangtuanya kalau mengambil sepeda motor.
Hal itu tentu membuat korban curiga atas niat jelek tersangka sehingga melapor ke Polsek Ngantang dengan diantar orangtuanya.
"Korban merasa dipermainkan oleh tersangka yang membawa kabur sepeda motornya, sehingga melapor kena tipu," ujar Waluyo.
Polisi dari Polsek Ngantang, papar Waluyo, langsung menindaklanjuti laporan korban dengan memancing tersangka bertemu di salah satu jalan Kota Malang.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan.
"Tersangka terancam dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Waluyo.
(Achmad Amru Muiz)