Batu

Polisi Pamer 366 Botol Miras Sitaan yang Dijual Tanpa Izin

Banyak kecelakaan lalu lintas, kejadian kriminalitas yang terjadi karena penggunaan minuman keras.

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Adrianus Adhi
Ilustrasi. Ribuan botol miras yang disiapkan oleh Wali Kota Malang dan Forpimda Kota Malang siap dimusnahkan, Senin (9/3/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kepolisian Resort Batu pamerkan sitaan 366 botol minuman keras (miras) tidak berizin. Ratusan miras illegal tersebut siap didistribusikan ke sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Kota Batu.

Masing-masing miras merk Mcdonald 199 botol, vodka 92 botol, martil 5 botol, whisky 48 botol, iceland 9 botol, anggur kolesom 10 botol dan anggur putih 3 botol. Ratusan miras tidak berizin tersebut diamankan dari penjual miras bernama Prayitno warga Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

"Penyitaan ratusan miras ini berkat doa dari ulama dan tokoh agama, namun bukan berarti operasi ini kami lakukan setelah ada pertanyaan dari MUI, namun secara rutin Polisi selalu melaksanakan operasi penertiban miras tidak berizin," kata AKBP Decky Hendarsono, Kapolres Kota Batu, Jumat (5/6/2015).

Dijelaskam Decky, operasi penertiban miras dilaksanakan terkait banyaknya keluhan dari masyarakat akibat efek penggunaan miras. Diantarnya banyak kecelakaan lalu lintas, kejadian kriminalitas yang terjadi karena penggunaan minuman keras.

"Dan yang lebih kami khawatirkan yakni ancaman banyaknya masyarakat yang meninggal dunia karena minum miras oplosan, seperti yang terjadi di Kota Batu beberapa waktu lalu," ucap Decky didampingi Kapolsek Junrejo, AKP Joko Tresno Wibowo.

Menurut Decky, beberapa kasus yang terjadi bulan Mei lalu yakni terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Batu diakibatkan pengendara motor dalam kondisi mabuk. Padahal bila hal itu terjadi Jasa Raharja tidak akan memberikan asuransi.

"Kasus lain adalah penganiayaan dengan membacok orang lain karena mabuk. Itu semua akibat miras," ujar Decky.

Sedangkan untuk penyitaan ratusan botol miras dari penjual Prayitno, papar Decky, dikarenakan penjual tersebut tidak memiliki izin menjual minuman keras. Tersangka tidak bisa menunjukkan surat dokumen pembelian dan izin penjualan.

"Tapi karena perkara ini bersifat administrasi, maka polisi hanya menjerat tersangka Prayitno dengan tipiring (tindak pidana ringan)," tutur Decky.

(Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved