Malang Raya
Ini Enaknya PNS Dinas Pendidikan, Dapat Gaji 13, Lantas Rapelan Rp 5,9 M
Pemberian rapelan ini akan dilakukan setelah pemberian gaji reguler Juli 2015 yang sudah mengalami kenaikan dan juga setelah penerimaan gaji ke-13.
SURYAMALANG.COM, MALANG, SURYA – Kenaikan gaji seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Januari 2015, baru 4 Juni 2015 diatur mengenai mekanisme pembagian gaji dan dasar untuk menentukan jumlah penerima serta besaran gaji yang diterima.
Untuk itu, seluruh SKPD termasuk SKPD Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang akan menerima rapelan gaji selama 6 bulan dengan total dana sebesar Rp 5.970 milyar.
Staff sub bagian keuangan Dindik Kota Malang, Syarief Aries menjelaskan, rapelan gaji ini akan diterima seluruh SKPD Dinas Pendidikan. Baik PNS, CPNS maupun pensiunan pada Juli di minggu kedua atau sebelum Lebaran 2015.
“Besar rapelan ini sesuai kenaikan gaji, yaitu 6 pesen dari gaji pokok. Rapelan ini dimulai dari bulan Januari sampai Juni,” terang Syarief.
Pemberian rapelan ini akan dilakukan setelah pemberian gaji reguler Juli 2015 yang sudah mengalami kenaikan dan juga setelah penerimaan gaji ke-13.
Sebelum kenaikan gaji, dana keuangan untuk gaji bersih setiap bulannya yaitu sebesar Rp 19.516 milyar, dan mulai kenaikan gaji bulan Juli, besaran dana gaji bersih yang dikeluarkan yaitu Rp 20.511 milyar.
"Pensiunan bulan Juni 2015, maupun CPNS yang baru kerja satu bulan masih dapat gaji ke-13 maupun rapelan gaji," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang PemberianGaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
“Pembayaran dilakukan dengan sistem payroll, jadi saat cair akan langsung di transfer ke masing-masing MKKS untuk sekolah negeri,” jelasnya
Untuk mengajukan gaji ke-13 dan rapelan, diperlukan tanda tangan SPJ rampung gaji yang dikirimkan ke masing-masing sekolah untuk PNS dan di dindik untuk guru perbantuan dan CPNS (calon pegawai negeri sipil). Gaji ke-13 dan rapelan gaji akan diberikan kepada 5.032 pegawai SKPD dindik, dengan rincian 384 CPNS, 38 guru bantu, dan 4.610 PNS fungsional serta struktural.
Kepala Sub Bagian KeuanganDindik, Lilik Dwi Riyani menjelaskan, SPJ rampung gaji sudah mulai ditandatangani sejak 15 Juni sampai 26 Juni, dan saat ini sudah mencapai 80 persen.
“Tanggal 25 Juni yang belum tanda tangan akan kami hubungi, dan kami pastikan 26 Juni semua tanda tangan sudah lengkap,” terangnya.
(Sulvi Sofiana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/impikan-pns_20150406_221907.jpg)