Jumat, 1 Mei 2026

Malang Raya

Ini Beda, Kota Batu Izinkan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Eddy Murtono mengatakan, diperbolehkanya PNS membawa mudik mobdin sesuai dengan perintah Wali Kota Batu.

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
Mobil dinas Pemkot Batu bakal diperbolehkan dibawa mudik PNS meski ada himbauan larangan bawa mondin mudik dari KPK, Senin (29/6/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu, jawa Timur akan memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) membawa mobil dinas mudik lebaran.

Kebijakan tersebut diambil untuk membantu PNS Kota Batu khusus untuk eselon III yang dinilai kebanyakan tidak memiliki mobil pribadi. Sedangkan untuk mobdin PNS eselon II kemungkinan besar akan di kandangkan semua karena pejabat dinilai sudah memiliki mobil pribadi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu, Eddy Murtono mengatakan, diperbolehkanya PNS membawa mudik mobdin sesuai dengan perintah Wali Kota Batu.

Hanya saja, PNS yang membawa mobdin pulang kampung tersebut harus mendapatkan izin dari BPKAD.

"Tanpa izin BPKAD atau izin dari Sekda maka mobdin tidak boleh dibawa mudik," kata Eddy Murtono, Senin (29/6/2015).

Dijelaskan Eddy, kebijakan memperbolehkan mobdin untuk mudik lebaran oleh Pemkot Batu diberikan Wali Kota dengan pertimbangan tempat untuk mengkandangkan seluruh mobdin Pemkot Batu terbatas.

Disamping itu, umumnya PNS di Pemkot berasal dari Kota Batu atau Malang Raya sehingga kemungkinan tidak jauh-jauh dibawa mudik.

Mengenai adanya himbauan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar pejabat tidak membawa mudik mobdin, menurut Eddy Murtono, hingga sekarang ini Pemkot Batu belum menerima surat resmi himbauan tersebut dari KPK. Dan Pemkot Batu hanya mendapatkan informasi himbauan itu dari media.

"Jadi bukannya kami mengesampingkan himbauan KPK untuk mengandangkan mobdin, tapi pemberian izin mobdin untuk mudik lebih karena ingin membantu PNS yang tidak memiliki mobil," tutur Eddy Murtono.

Kebijakan Pemkot Batu ini terlihat aneh, karena semua pemerintah daerah lainnya tidak membolehkan mobdin di pakai untuk mudik lebaran.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved