Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Pemilik Toko Langsung Tarik Makanan Kadaluarsa Usai Kena Razia

"Bila ada makanan ringan yang dinilai menyalahi ketentuan peredaran makanan, itu bukan sepenuhnya kesalahan kami,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/achmad amru muiz
Anggota tim terpadu Pemkot Batu melakukan razia mamin ringan di salah satu toko pusat oleh-oleh di Kota Wisata Batu, Selasa (30/6/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Makanan ringan terkena razia, pemilik toko merasa tidak bersalah. Ini dikarenakan pemilik toko sudah melakukan pengawasan ketat terhadap barang yang dijualnya.

Disamping itu, dijualnya makanan ringan produksi UKM lebih karena upaya ikut membantu pemasaran saja.

"Bila ada makanan ringan yang dinilai menyalahi ketentuan peredaran makanan, itu bukan sepenuhnya kesalahan kami," kata Dian Kusuma Wardhani, Kepala HRD Toko Pusat Oleh-oleh Brawijaya Kota Batu, Selasa (30/6/2015).

Dijelaskan Dian, banyaknya produk makanan ringan produksi UKM yang menyalahi ketentuan seharusnya tidak terjadi bila pihak terkait ikut melakukan pengawasan. Karena bagaimanapun, pemilik toko hanya memberikan fasilitas kepada UKM untuk memasarkan produknya.

Sedangkan untuk produk makanan ringan yang diketahui kadaluarsa hingga setahun, menurut Dian, kemungkinan memang ada unsur kesengajaan.

Ini dikarenakan cepatnya perputaran barang dalam jumlah besar di toko pusat oleh-oleh Brawijaya Kota Wisata Batu sehingga dimungkinkan ada sisipan barang kadaluarsa didalamnya yang tidak diketahui dan masuk ke etalase penjualan.

"Kami akan langsung menarik makanan ringan kadaluarsa itu. Dan kami siap mematuhi peringatan tim terpadu Pemkot Batu," ucap Dian.

Untuk selanjutnya, dikatakan Dian, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap suplier dan produsen makanan ringan yang melanggar ketentuan peredaran tersebut. Dengan demikian bisa diketahui bagaimana prosesnya barang kadaluarsa bisa ikut dikirim ke toko pemasaran.

"Tentu kamipun akan melakukan teguran pada suplier atau produsen jikalau ada pelanggaran. Karena toko kami bisa merugi jika dinilai melanggar ketentuan penjualan barang," tutur Dian Kusuma Wardhani.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved