Senin, 11 Mei 2026

Malang Raya

Warga Batu Ramai-ramai Minta Legalisir KK, Dispendukcapil Tambah Petugas

Sejak dua hari terakhir, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu dibanjiri warga meminta legalisir kartu keluarga (KK).

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/achmad amru muiz
Warga tunggu giliran legalisir KK di kanfor Dispendukcapil kota Batu, Kamis (2/7/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sejak dua hari terakhir, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu dibanjiri warga meminta legalisir kartu keluarga (KK).

Hal ini setelah adanya ketentuan persyaratan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dari Sekolah-sekolah untuk fotokopy KK harus dilegalisir Dispendukcapil.

Kepala Kantor Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono mengatakan, pihaknya terpaksa menambah tujuh petugas layanan administrasi kependudukan dari bagian lain. Dan hal itu dilakukan agar terjadinya antrian warga meminta legalisir KK tidak berkepanjangan.

"Alhamdulillah, kemarin antrian panjang sudah langsung bisa kami atasi. Dan hari ini antrian sudah tidak terjadi lagi," kata Maulidiono, Kamis (2/7/2015).

Dijelaskan Maulidiono, dalam melayani permintaan legalisir KK pihaknya juga meminta sejumlah kepala seksi (Kasi) turun tangan. Ini dikarenakan tanda tangan legalisir tidak harus dilakukan oleh Kepala Dispendukcapil tapi cukup oleh seorang Kasi.

Dan terjadinya peningkatan permintaan legalisir KK sebenarnya terjadi sejak dua bulan lalu.Yakni ketika masa waktu pendaftaran anggota TNI atau anggota Polri.

Banyak warga Kota Batu yang meminta legalisir KK untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Dan peningkatan permintaan legalisir KK mengalami peningkatan cukup signifikan pada saat pembukaan PPDB di sekolah. Baik itu sekolah taman kanak-kanak hingga tingkat SMA.

"Kamipun sudah menyiapkan segala keperluan legalisir tersebut sehingga permintaan warga bisa dengan cepat dipenuhi," ucap Maulidiono.

Memang, diakui Maulidiono, membeludaknya warga meminta legalisir KK di kantor Dispendukcapil disebabkan oleh kebijakan tidak diperbolehkanya legalisir KK di Kantor Kecamatan.

Dimana sebelumnya legalisir KK cukup dilakukan oleh Camat di kantor Kecamatan. Dan pemberlakuan kebijakan pengalihan wewenang legalisir hanya di

Dispendukcapil lebih dikarenakan oleh pemberlakuan sistem pendataan yang kini dijalankan. Dimana fotokopy KK yang dimintakan legalisir terlebih dahulu dilakukan pengecekan dengan data base Dispendukcapil.

Bila ternyada ada perubahan data base dari KK maka Dispendukcapil akan langsung melakukan perbaikan dengan melakukan konfirmasi saat itu juga pada warga bersangkutan.

"Itulah mengapa pemberian legalisir KK tidak lagi sembarangan, tapi harus melalui pengecekan kebenaran data di sistem data base," tutur Maulidiono.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved