Kediri
LPA Kota Kediri Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Bos Aspal
pelaku pencabulan anak telah melanggar pasal 81, 82 serta 88 UU No 23/2002 yang diperbaharui melalui UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri sangat prihatin dengan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Koko bos aspal dan kontraktor terkemuka Kediri.
"Kasus ini harus diproses secara hukum karena merupakan tindak pidana umum bukan delik aduan. Selain itu, ini juga menyangkut dengan masa depan anak yang menjadi korbannya," tandas Ulul Hadi, dari LPA Kota Kediri kepada wartawan, Senin (6/7/2015).
Ditambahkan Ulul Hadi, pelaku pencabulan anak telah melanggar pasal 81, 82 serta 88 UU No 23/2002 yang diperbaharui melalui UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada korban. Karena korban masih anak-anak perlu diperkuat dan mengokohkan psikologinya agar tidak berkecil hati," tambahnya.
Selain itu kedua korban pencabulan juga masih berstatus pelajar yang masih meneruskan sekolahnya.
"Agar proses belajarnya tetap berlangsung meski harus mengikuti pemanggilan penyidik Unit PPA Polres Kediri Kota," jelasnya.
LPA juga memberikan pendekatan kepada orangtua dan korban untuk tabah dalam menghadapi permasalahan ini.
"Kami akan tetap mendampingi selama proses pemeriksaan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Koko bos kontraktor terkemuka Kediri telah dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Terlaporkan diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur di Hotel BD pada Februari silam.