Malang Raya
Soal Sumbangan Pendidikan, DPRD Malang: Jumlahnya Tetap Mengacu Perwali
Besaran SBPP dan SPP siswa SMA Negeri tetap akan disetarakan. Hal itu untuk mengantisipasi agar sekolah tidak memungut SBPP dan SPP terlalu mahal
Penulis: Samsul Hadi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ribut Hariyanto mengatakan sumbangan biaya penyelenggaraan pendidikan (SBPP) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi siswa baru tetap akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sekarang draft Perwali yang mengatur SBPP dan SPP masih dalam pembahasan.
"SBPP dan SPP tetap mengacu Perwali. Draft Perwali-nya sudah ada, sedang pembahasan. Sekarang hanya bayar daftar ulang. Kami akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membahas besaran SBPP dan SPP," kata Ribut dihubungi melalui ponsel, Rabu (8/7/2015) malam.
Dikatakannya, besaran SBPP dan SPP untuk siswa SMA Negeri tetap akan disetarakan. Hal itu untuk mengantisipasi agar sekolah tidak memungut SBPP dan SPP terlalu mahal.
"Sekarang kami masih melakukan pendataan jumlah siswa yang ditampung di masing-masing SMA. Apakah sudah memenuhi kuota apa belum. Kami belum masuk ke besaran SBPP dan SPP," ujarnya.
Menurutnya, sekarang beberapa sekolah sudah mulai meminta siswa baru untuk membeli seragam. Untuk seragam, kata Ribut, memang dibebaskan membeli di mana saja. Siswa boleh membeli di koperasi sekolah maupun di luar.
"Kalau sudah punya seragam sendiri, tidak beli juga tidak apa-apa," katanya.
Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri, Tri Suharno mengatakan penetapan besaran SBPP tidak lagi mengacu pada Perwali.
Menurutnya, penetapan besaran SBPP berdasarkan kesepakatan antara sekolah dan wali murid. Tahun lalu besaran pungutan pendidikan atau SBPP berkisar Rp 3 juta dan SPP sebesar Rp 200.000.