Rabu, 15 April 2026

Malang Raya

Pemkot Batu Tolak Beber Hasil RUPS BWR untuk Telusuri Duit Rp 261 Juta

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Batu Wisata Resources (BWR) digelar tanpa kehadiran Direktur Utama, Dwi Martono Arlianto.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami

SURYAMALANG.COM, BATU - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Batu Wisata Resources (BWR) digelar tanpa kehadiran Direktur Utama, Dwi Martono Arlianto.

Hal itu dikarenakan surat permintaan izin untuk menghadirkan Dirut PT BWR yang kini mendekam di penjara LP Porong Sidarjo terlambat sampai.

"Jadinya pak Anton selaku Dirut tidak bisa hadir dan memimpin RUPS. Dan RUPS PT BWR dilakukan tiga Komisaris PT BWR yakni pak Zadiem Efisiensi, Ediantoro dan Luki Budiarti," kata Punjul Santoso, Wakil Wali Kota Batu selaku perwakilan Pemkot Batu pemilik saham PT BWR, Kamis (9/7/2015).

Dijelaskan Punjul, RUPS PT BWR yang digelar, Rabu (8/7/2015) malam berlangsung cukup lama hingga pukul 23.00. Ini dikarenakan laporan yang disampaikan komisari dan manajemen PT BWR cukup panjang. Disamping itu, dalam rapat dilakukan pembahasan berbagai hal menyangkut pengelolaan keuangan.

"Alhamdulillah, RUPS sebagai pintu masuk penyelesaian persoalan dan penelusuran uang Rp 261 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan bisa dilaksanakan," ucap Punjul.

Hanya saja, dikatakan Punjul Santoso, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil RUPS PT BWR karena masih dilaporkan ke Wali Kota Batu sebagai pemilik saham. Bila nantinya laporan hasil RUPS sudah diketahui Wali Kota maka hasilnya akan dipublikasikan semuanya.

"Rasanya kok kurang etis kalau pemilik saham utama belum tahu hasil RUPS tapi sudah dipublikasikan," tandas Punjul Santoso.

Memang, diakui Punjul Santoso, penyelesaian persoalan PT BWR sebagai BUMD Pemkot Batu dipastikan membutuhkan waktu panjang. Artinya, waktu penyelesaian rekomendasi yang diberikan selama 60 hari kemungkinan tidak akan cukup.

Oleh karena itu, ungkap Punjul, Pemkot Batu akan memberikan laporan dan berita acara pelaksanaan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperpanjang penyelesaian persoalan PT BWR.

Dan nantinya jika semua rekomendasi dari LHP BPK telah dilaksanakan Pemkot Batu termasuk didalamnya penyelesaian keuangan PT BWR maka baru akan dilakukan pelaporan ke Panitia Kerja LHP BPK DPRD Kota Batu secara resmi.

"Jadi untuk sementara ini Pemkot belum bisa memberi laporan penyelesaian rekomendasi LHP BPK ke Panja DPRD. Setidaknya setelah masa waktu 60 hari habis kecuali kasus PT BWR akan dilaporkan semuanya," ujar Punjul Santoso.

Sementara Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo menyambut baik telah digelarnya RUPS PT BWR. Hal itu menunjukkan Pemkot Batu serius dalam upaya menjalankan rekomendasi dari LHP BPK RI atas laporan pelaksanaan APBD tahun 2014 lalu.

Dengan demikian, bila rekomendasi tersebut bisa diselesaikan maka Pemkot Batu akan dapat mewujudkan keinginan mendapatkan predikat penggunaan APBD wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Makanya kami ikut lega kalau RUPS PT BWR sudah dilaksanakan. Dan karena DPRD tidak berwenang ikut masuk dalam RUPS maka akan menunggu laporan hasil RUPS saja," tutur Cahyo Edi Purnomo.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved