Malang Raya

Waduh, 83 Perusahaan Tidak Sanggup Bayar THR Karyawan

Untuk 10 persen perusahaan yang belum menyatakan kesanggupan pembayaran THR ke pekerja akan dipantau hingga menjelang Lebaran.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: fatkhulalami
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekitar 90 persen atau 747 perusahaan dari total 830 perusahaan di Kota Malang sudah menyatakan kesiapan membayar uang tunjangan hari raya (THR) ke pekerja pada 2015 ini.

Sisanya, sekitar 10 persen atau 83 perusahaan sampai sekarang belum menyerahkan pernyataan kesanggupan pembayaran THR ke pekerja.

Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kasiyadi, Kamis (9/7/2015).

Menurutnya, data itu berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Disnakertrans terhadap 250 perusahaan kecil di Kota Malang.

"Dari hasil pemantauan, 90 persen perusahaan menyatakan sanggup membayarkan THR. Mereka akan membayarkan THR mulai besok dan sebagian sudah diberikan lebih dulu," kata Kasiyadi.

Dikatakannya, untuk 10 persen perusahaan yang belum menyatakan kesanggupan pembayaran THR ke pekerja akan dipantau hingga menjelang Lebaran. Disnakertrans akan melakukan pendekatan ke perusahaan agar membayarkan THR ke pekerja.

"Sudah ada satu perusahaan kecil yang mengadu secara lisan ke kami. Mereka menyatakan tidak sanggup membayarkan THR. Tapi kami masih melakukan survei ke perusahaan itu," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah perusahaan yang disurvei merupakan perusahaan kecil yang tidak terjangkau keberadaannya. Perusahaan-perusahaan kecil itu rawan tidak memberikan THR ke karyawannya. "Kalau perusahaan besar biasanya sudah mengikuti aturan pusat. Mereka pasti memberikan THR ke karyawan sesuai aturan," katanya.

Perlu diketahui, sejak awal puasa, Disnakertrans sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan pembayaraan THR di sejumlah perusahaan. Ada 16 petugas yang diterjunkan untuk memantau sejumlah perusahaan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Sistem Pembayaran THR menyebutkan perusahaan wajib membayarkan THR ke pekerja maksimal H-7 Lebaran.

Karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mendapatkan THR satu kali gaji. Sedangkan, karyawan yang masa kerjanya lebih 3 bulan dan kurang satu tahun, nilai THR yang diberikan proposional.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved