Malang Raya
Panwascam Malang Nilai Tekanan ke PPS Wajak Bukan Pelanggaran
Pelanggaran itu bukan ranahnya panwas melainkan instansi lain yang berwenang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Hasil klarifikasi Panwascam Wajak, Kabupaten Malang terkait tiga PPS Desa Ngembal yang merasa ada tekanan pihak lain saat menjalankan tugas verifikasi faktual, pada 6 Juli 2015 lalu diputuskan bukan sebagai pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh George da Silva, Pimpinan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (12/7/2015).
Menurutnya, pelanggaran itu bukan ranahnya panwas melainkan instansi lain yang berwenang.
"Terserah dari PPK Wajak atau KPU Kabupaten Malang, apakah mau melapor. Yang penting, hal penting, itu bukan pelanggaran pidana pemilihan," jelas George.
George mengatakan, Panwascam Wajak sudah melakukan klarifikasi ke tiga anggota PPS Ngembal, mengambil keterangan PPK, tiga kades dan Camat Wajak tidak hadir pada jadwal klarifikasi, Jumat (10/7/2015).
Hasil klarifiasi oleh Panwascam Wajak yaitu dua orang anggota PPS mengaku Kades Ngembal menyuruh untuk mengubah 80 persen tidak mendukung menjadi mendukung atas permintaan camat.
Sedang seorang anggota PPS menyatakan tidak mendengar kades meminta untuk merubah. Sementara keterangan dari Ketua PPK Wajak menyatakan melaporkan kasus ini ke Panwaslu atas perintah KPU Kabupaten Malang.
"Dalam klarifikasinya, Kades Ngembal sebagai terlapor menyangkal tidak mengucapkan. Sedang Kades Blayu, Kades Kidangbang juga menyatakan tidak mendengar ucapan Kades Ngembal," jelas George.
Sehingga, Panwascam Wajak menolak laporan PPK Wajak. Sebab UU No 8 Th 2015 ttg Pemilihan Gub, Bup, dn Walikota Psl 134 Ayat (2) yang dapat melapor pelanggaran pemilihan yaitu WNI yang mempunyai hak pilih pada tempat yg bersangkutan, pemantau pemilih dan peserta pemilihan.
"Jadi, PPK Wajak tidak mempunyai kapasitas sebgai pelapor," kata George.
Selain itu, dalam UU No 8 tahun 2015 tidak ada satu pasalpun yang mengantur mengenai hal itu. Sehingga tidak ada unsur pidana pemilihan.
Ditambahkan George, pemeriksaan Kades Kidangbang selesai pada Jumat pukul 23.55. Sehingga kajian selesai pada Sabtu dini hari pukul 00.10.
Hal itu berarti sudah melampaui lima hari batas waktu kewenangan Panwas mengklarifikasi. Bakal calon perseorangan dalam pilbup Malang adalah Nurkholis-M Mufid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pilkada1_20150706_211440.jpg)