Senin, 20 April 2026

Kediri

Remaja Korban Pencabulan Orang 'Kuat' Kediri Mulai Terima Teror

"Klien kami mulai mendapatkan teror karena didatangi orang-orang yang mengaku polisi,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aji Bramastra

SURYAMALANG.COM, KEDIRI -  Tiga dari lima anak yang menjadi korban persetubuhan Sony Sandra alias Koko mendapat teror.

Bahkan, rumah korban beberapa kali didatangi orang yang mengaku polisi.

"Klien kami mulai mendapatkan teror karena didatangi orang-orang yang mengaku polisi," ungkap Ander Sumiwi Budi Prihantin,SH, pengacara korban persetubuhan Sony Sandra kepada Surya, Rabu (15/7/2015).

Dijelaskan Ander Sumiwi, kedatangan orang-orang yang tidak jelas kepentingannya ini sangat meresahkan korban dan orangtuanya.

"Kami khawatir korban yang masih anak-anak terganggu kondisi psikisnya," ujarnya.

Ander berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera turun ke Kediri.

"Kami sudah menghubungi Sekjen KPAI untuk turun mengecek kondisi kesehatan para korban," jelasnya.

Selain itu anak-anak yang menjadi korban diharapkan ada upaya recovery kondisi psikologisnya.

Apalagi semenjak kasusnya mencuat, korban yang masih anak-anak di bawah umur itu sudah tidak bersekolah lagi.

"Kami berharap pemerintah daerah ikut peduli dengan kasus ini. Pemkot Kediri wajib untuk menyediakan fasilitasi perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban," tambahnya.

Sementara perkembangan pengusutan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bakal dilakukan konfrontir antara kelima korban dengan tersangka Sony Sandra.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo menjelaskan, berdasarkan fakta hasil penyelidikan kasus yang menyeret Sony Sandra merupakan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sony Sandra sendiri bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 35/2014 perubahan UU No 23/2002.

Sementara fakta yang diperoleh penyidik dalam kasus Sony Sandra, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

"Meski pelaku membayar para korbannya. Namun korbannya merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang," tegasnya.

Anak-anak yang menjadi korban Sony Sandra ini menjadi korban dalam perkara persetubuhan. Sesuai undang-undang anak di bawah umur usianya di bawah 18 tahun.

Menurut pengakuan para korban, sebelum disetubuhi pelaku diberi pil yang diduga obat perangsang. Setelah disetubuhi korban diberi uang antara Rp 400.000 - Rp 700.000 sekali main. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved