Malang Raya
Satpol PP Batu Tak Main-main Tindak Pelanggar Perda
"Ada sekitar 80 pelanggar yang kami berikan surat panggilan tindakan pelanggaran Perda Kota Batu,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYA MALANG.COM, BATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu terus bekerja menjaring para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan tugas penegakan Perda Kota Batu.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan, sejumlah Perda yang sekarang ini sedang tren dilanggar diantarannya Perda fasilitas umum yang dilanggar PKL, pelanggaran Perda IMB dan HO, pelanggaran Peraturan Kemendag tentang Miras, dan sebagainya.
"Kalau tidak salah ada sekitar 80 pelanggar yang kami berikan surat panggilan tindakan pelanggaran Perda Kota Batu," kata Robiq, Jumat (24/7/2015).
Penindakan terhadap pelanggar Perda tersebut, menurut Robiq, juga sebagai bukti langkah yang dijalankan Satpol PP Kota Batu yang seringkali dinilai diam terhadap pelanggar Perda. Padahal, Satpol PP terus bergerak dan berupaya melakukan penertiban terhadap para pelanggar Perda secara bertahap.
Ini dikarenakan adanya keterbatasan jumlah Personil Satpol PP Kota Batu dalam menjalankan tugas penegakan Perda.
Disamping itu, dikatakan Robiq, dalam upaya penegakan Perda pihaknya sebisa mungkin mengenyampingkan tindakan persuasif. Meskipun berusaha untuk tidak memberi toleransi terhadap para pelanggar Perda, namun penindakan terhadap para pelanggar tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada.
"Kami selalu menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan dalam penuntutan pelanggar Perda dan Hakim Pengadilan Negeri untuk memutus bersalah atau tidak," ucap Robiq.
Sedangkan sebagai bukti tidak ada pilih kasih dalam penegakan Perda, ungkap Robiq, pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pelanggar Perda yang sebelumnya dinilai tidak tersentuh penertiban.
Yakni dengan memanggil pemilik obyek wisata yang belum memiliki HO (izin gangguan), pemilik warung dan restoran yang belum memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), pemilik warung miras yang dilakukan tipiring, PKL yang menempati fasilitas umum dan sebagainya.
"Mereka para pelanggar Perda itu kami buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) semua. Termasuk pelanggar Perda administrasi kependudukan," ucap Robiq.
Untuk sidang bagi para pelanggar Perda, tambah Robiq, rencananya bakal digelar pada 29 Juli 2015 mendatang di Balai Kota Batu. Nantinya majelis Hakim akan memutuskan kesalahan para pelanggar Perda.
"Jadi kami serius memproses para pelanggar Perda Kota Batu, dan kami tidak main-main," tutur Robiq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-batu_20150724_183302.jpg)