Malang Raya
Pemkab Malang Bentuk UPTD Pengolahan Air Limbah
"Rencana UPTD masih dimatangkan. Masih rapat-rapat. Nantinya, UPTD ini akan mengolah limbah domestik, terutama limbah tinja di rumah tangga,"
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemkab Malang berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Air Limbah (PAL). UPTD iru di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Rencana UPTD masih dimatangkan. Masih rapat-rapat. Nantinya, UPTD ini akan mengolah limbah domestik, terutama limbah tinja di rumah tangga," jelas Romdhoni, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (2/8/2015).
Menurutnya, untuk melaksanakan kegiatan secara teknis memang butuh dibentuk UPTD.
Ditambahkan oleh Renung Rubi, Kabid Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sasaran UPTD ini nanti adalah limbah komunal dan di rumah-rumah warga.
"Pihak swasta juga bisa kerjasama nanti," kata Renung.
Pihak swasta itu adalah usaha jasa sedot WC yang ada. Sehingga dari kegiatan mereka bisa diolahkan ke UPTD ini.
"Masyarakat juga bisa memanfaatkan," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya septic tank di rumah-rumah warga, harusnya tiap tiga sampai empat tahun, limbah tinja itu disedot.
Jika tidak disedot, maka bisa meresap ke air tanah dan mempengaruhinya. Ditambahkan Renung, di Kecamatan Kepanjen, ibukota Kabupaten Malang sudah ada 70 sistem sanitasi komunal. sehingga limbah tinja dari rumah-rumah warga tidak langsung terbuang ke sungai. Nah, hasil dari pengumpulan limbah tinja itu perlu diolah.
Sehingga sanitasi komunal bersih dan bisa diisi lagi. Untuk lokasi pengolahannya, direncanakan ada di Talangagung, Kepanjen.
Saat ini di Talangagung sudah ada instalasi pengolah lumpur dan tinja.
"Untuk kedekatan, nanti lokasi sasaran mungkin Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya. Kami juga melirik kawasan Malang utara yaitu Lawang, Singosari dan Karangploso yang banyak penduduknya dan perumahan," ungkap Renung.
Kawasan sekitar Kepanjen seperti Kecamatan Pakisaji, Wagir, Sumberpucung. Ditambahkannya, intalasi pengolah lumpur dan tinja yang ada di Talangagung kapasitasnya masih sedikit. Diperkirakan 15-20 meter kubik per hari. Kira-kira hanya bisa menampung limbah dari empat sampai enam truk setiap hari dengan kapasitas per truk 5000 liter.
Menurutnya, untuk wilayah Kabupaten Malang harus segera dilaksanakan. Dengan adanya pengolahan limbah, setidaknya Pemkab Malang sudah berupaya pengadaan air baku di Malang Raya lewat Sungai Brantas tidak tercemari limbah domestik. Meski masih juga warga yang lebih suka membuang hajat di sungai.
"Ini kontribusi kita. Jika tidak dilaksanakan sekarang, kapan lagi?," jawabnya.
Untuk pembentukan UPTD ini tinggal menunggu peraturan Bupati (perbup) Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/logo-kabupaten-malang.jpg)