Jumat, 17 April 2026

Malang Raya

Mobil Listrik Universitas Brawijaya Disita Kejagung, Mengapa?

Di UB, ada satu mobil listrik yang disita oleh petugas.“Tapi mobil itu kondisinya tidak bisa nyala. Setelah disegel, kemudian dititipkan lagi,"

Penulis: M Taufik | Editor: fatkhulalami
SURYA/M Taufik
Mobil listrik yang disita Kejaksaan Agung 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Enam orang anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) datang ke Surabaya, Kamis (6/8).

Setelah berkordinasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tiga orang petugas meluncur ke Universitas Brawijaya (UB) Malang dan tiga lainnya menuju Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.

Kedatangan mereka untuk menyita mobil listrik yang ada di dua kampus tersebut.

“Penyitaan di Universitas Brawijaya lebih dulu selesai. Sementara penyitaan mobil di ITS baru selesai sore hari,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis sore.

Di UB, ada satu mobil listrik yang disita oleh petugas.

“Tapi mobil itu kondisinya tidak bisa nyala. Setelah disegel, kemudian dititipkan lagi ke kampus yang bersankutan,” sambung Romy.

Demikian halnya mobil listrik yang ada di ITS Surabaya. Mobil berwarna putih yang bentuknya mirip Alphard itu juga dalam kondisi tidak berfungsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk bagian mesin dan sebagainya, mobil itu juga langsung disegel.

“Yang di ITS, juga untuk sementara dititipkan di sana,” imbuhnya.

Sebelum ini, Kejagung juga sudah menyita mobil serupa yang ada di sejumlah kampus di berbagai daerah di Indonesia. Penyitaan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric eksekutif bus yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsornya. Ada tiga BUMN, yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan mencapai sekitar Rp 32 miliar, melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian. Dalam perkara ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi; dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN.

Perkara ini juga menyeret nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebab, saat itu dia yang menjabat sebagai Menteri Dahlan Iskan. Namun, sejauh ini status Dahlan masih sebatas sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved