Pasuruan
Kota Pasuruan Dipimpin Pejabat Sementara Mulai 18 Agustus Nanti
"Saya harus memimpin upacara bendera dulu pada 17 Agustus nanti," kata Hasani
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Kota Pasuruan akan dipimpin Pejabat Sementara (PjS) dalam waktu dekat. Pasalnya, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Hasani dan Setiyono, akan segera habis.
Hal ini dimasukkan dalam Sidang Istimewa DPRD Kota Pasuruan dengan agenda pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rabu (12/8/2015).
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki, mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan pemberhentian tersebut.
"Pemberhentiannya akan segera kami umumkan resmi dalam waktu dekat," kata Ismail kepada Surya usai sidang.
Setelah mengumumkan pemberhentian tersebut, lanjutnya, akan segera melaporkannya ke Gurbernur Jatim, Soekarwo, untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dijelaskan, nantinya Gurbernur akan menunjuk PjS tersebut untuk memimpin Kota Pasuruan sampai terpilih lagi Wali Kota baru pada Pilkada serentak.
"Bukan kami yang menunjuk atau mengajukan PjS, tapi itu Gubernur sendiri," sambungnya.
Kendati demikian, biasanya Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi PjS ketika dua pimpinan daerah sudah habis masa jabatannya.
"Biasanya memang seperti itu, tapi tetap nanti yang menunjuk adalah Gurbernur," ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Pasuruan, Hasani, menyatakan masa jabatannya akan habis pada 18 Agustus mendatang. Hasani yang kembali maju pada Pilkada Desember mendatang menuturkan masih akan tetap ke kantor seperti biasa pada 17 Agustus nanti.
"Saya harus memimpin upacara bendera dulu pada 17 Agustus nanti," kata Hasani.
Sekedar diketahui, Sidang Istimewa tersebut dihadiri Muspida, dan sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Kota Pasuruan, termasuk perwakilan Parpol, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/gambar-peta-kota-pasuruan_20150812_173903.jpg)