Sengketa Gunung Kelud
Tak Terima Gunung Kelud Dikuasi Kediri, Ini Reaksi Blitar
Putusan hakim PTUN Surabaya, yang memenangkan Pemkab Kediri dalam sengketa perebutan puncak Gunung Kelud, bakal disikapi keras oleh Pemkab Blitar.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANGMALANG.COM, BLITAR - Putusan hakim PTUN Surabaya, yang memenangkan Pemkab Kediri dalam sengketa perebutan puncak Gunung Kelud, bakal disikapi keras oleh Pemkab Blitar.
Bahkan, Pemkab kini langsung menyiapkan materi banding, usai menjalani sidang putusan tersebut, Rabu (12/8/2015).
"Ini, kami bersama para pejabat pemkab lagi perjalanan pulang dari Surabaya, habis sidang tadi. Namun, sesampai di Blitar, kami langsung menggelar rapat koordinasi. Intinya, Pemkab Blitar akan melakukan banding," kata Bambang Arjuno SH, kuasa hukum Pemkab Blitar terkait sengketa Kelud itu.
Menurutnya, batas waktu 14 hari buat banding, akan dimanfaatkan buat koordinasi dan sekaligus menyiapkan segala materi banding. Selain itu, menurutnya, menang atau kalah dalam PTUN itu, tetap menguntungkan Pemkab Blitar.
Masalahnya, dibatalkan atau tidak SK gubernur itu tak menjadi acuan terkait batas wilayah karena batas wilayah itu yang menentukan Mendagri.
"Nanti, tim akan dibagi dua. Yakni, satu terkait persiapan banding dan satu lagi, menyiapkan dokumen, untuk dilampirkan ke mendagri terkait batalnya SK gubernur tersebut," paparnya.
Sementara, Wasis Kunto Atmojo, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, minta Pemkab Blitar harus tetap semangat mempertahankan status kepemilikan Gunung Kelud, yang sudah sejak zaman nenek moyang dulu masuk wilayah Blitar.
"Pemkab harus tetap berjuang dengan melakukan banding. Dewan akan mendukungnya. Sebab, putusan itu, kami anggap belum ada rasa keadilan bagi masyarakat Blitar," tegasnya.
Seperti diketahui, pada sidang di PTUN Surabaya, Rabu (12/8/2015), hakim memenangkan Pemkab Kediri dalam sengketa perebutan puncak Gunung Kelud.
Dalam putusanya, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur Jatim bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang perselisihan batas wilayah antara Kediri dan Blitar di kawasan Gunung Kelud.
Atas putusan ini, berarti lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/gunung-kelud_20150812_160706.jpg)