Senin, 13 April 2026

Kediri

Ketua KPU Kediri Digugat Gara-gara Ijazah Calon Bupati Kediri

Yang digugat tenang-tenang saja. "Langkah seperti ini yang kami harapkan. Biar pengadilan yang memutuskan daripada berdebat kusir,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aji Bramastra
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Usai menetapkan dua pasangan calon bupati - wakil bupati Kediri, ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo digugat ormas LSM Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GR MKLB).

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum telah didaftarkan dua pengacara GR MKLB ke Kantor PN Kabupaten Kediri No 85/Pdt/G/2015/PN Kabupaten Kediri, Senin (24/8/2015).

Dua pasangan calon yang ditetapkan KPU Kabupaten Kediri masing-masing pasangan, dr Ari Purnomo Adi - Arifin Tafsir yang dicalonkan koalisi Gerindra dan PAN serta pasngan dr Haryanti - Drs H Masykuri yang diusung PDIP dan 5 partai lainnya.

Menurut Ander Sumiwi Budi Prihatin,SH, pengacara ormas GR MKLB, selain ketua KPU Kabupaten Kediri yang menjadi tergugat 5, ada 5 pihak yang ikut menjadi tergugat.

Di antaranya, Rektor Universitas Brawijaya cq Dekan Fakultas Kedokteran sebagai tergugat 1, kemudian tergugat 2 dr Ari Purnomo Adi, tergugat 3 Ketua DPP Partai Gerindra, tergugat 4 Ketua DPP PAN dan tergugat 6 Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri.

Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Ander Sumiwi, ormas GR MKLB mengajukan gugatan karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada aturan yang dilanggar dan ditabrak," tandasnya.

Dengan adanya gugatan, para tergugat diharapkan mempertimbangan keputusannya untuk tidak meneruskan proses pilkada sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. "Kalau taat hukum tentunya harus menunggu proses dulu," tambahnya.

Sewaktu ditanya perbuatan apa yang dinilai ormas GR MKLB melawan hukum ? Ander menyebutkan salah satunya penerbitan ijasah salah satu calon.

"Ada banyak perbuatan melawan hukum yang dilakukan sehingga kami menggugat," tambahnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo saat menerima rombongan penggugat mempersilakan ormas GR MKLB untuk mengajukan gugatan.

"Langkah seperti ini yang kami harapkan. Biar pengadilan yang memutuskan daripada berdebat kusir," ungkapnya.

Sementara Opick, salah satu pegiat ormas GR MKLB menyebutkan, gugatan yang diajukan tidak ditujukan untuk menjatuhkan salah satu pasangan calon. Upaya itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved